Jumat, 6 Maret 2026

Pelecehan Anak di Gorontalo

Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji di Gorontalo

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru ngaji sekaligus imam masjid di Kabupaten Gorontalo terbongkar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Ngaji di Gorontalo
TRIBUNBALI/DWISAPUTRA
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAl 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru ngaji sekaligus imam masjid di Kabupaten Gorontalo terbongkar.

Hal itu setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya.

Korban pertama kali mengungkapkan kejadian tersebut kepada teman dekatnya.

Cerita itu kemudian ditanggapi serius oleh orang tua si teman, yang akhirnya menyampaikan kepada ibu korban.

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sang ibu mendengar langsung pengakuan anaknya, yang sempat ketakutan saat menceritakan perbuatan pelaku.

Baca juga: REKAP 4 Kasus Pelanggaran Anggota Polisi di Gorontalo: dari Kasus Kekerasan hingga Asusila

Menurut pengakuan keluarga, pelaku yang sudah lanjut usia awalnya hanya meraba kepala korban dengan dalih seperti orang tua.

Namun, tindakan itu berkembang menjadi pelecehan fisik yang menyentuh bagian sensitif korban.

Aksi bejat tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Mei hingga Agustus 2025, dan dilakukan di dalam masjid saat kegiatan mengaji berlangsung.

Sebelum kasus terbongkar, pelaku sempat meminta korban untuk datang kembali ke masjid pada waktu salat subuh.

Setelah mengetahui hal tersebut, sang ibu langsung melarang anaknya mendekati masjid dan mulai mempertimbangkan langkah hukum.

Keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan kasus melalui mediasi dengan pemerintah setempat.

Namun, mediasi gagal karena pelaku tidak hadir. “Iyah belum jadi (mediasi) karena dia tidak datang,” ujar ibu korban.

Baca juga: Pria Lansia Diduga Cabuli Anak-anak di Dalam Masjid Gorontalo, Ternyata Guru Ngaji

Merasa tidak tenang dan menginginkan keadilan, keluarga akhirnya melapor ke Polres Gorontalo pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan, membenarkan laporan tersebut.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Gorontalo, Aipda Stalin Kadir, menyatakan bahwa korban telah menjalani visum dengan pendampingan dari Dinas P2TP2A Kabupaten Gorontalo.

Polisi kini tengah mengumpulkan bukti dan memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus yang mengguncang masyarakat Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved