Berita Viral
Terkuak Kronologi Wanita Dilecehkan Saat Sujud Salat Dzuhur Oleh Orang Tak Dikenal
Wanita muda berinisial T (22) di Bandar Lampung tengah khusyuk menjalankan ibadah salat justru menjadi korban tindakan asusila pria tak dikenal.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Salat menjadi salah satu cara berinteraksi dengan pencipta.
Dengan Salat membuat hati dan pikiran menjadi lebih tenang dan lebih adem.
Namun, siapa sangka salat ini justru menjadi salah satu cara melampiaskan nafsu laki-laki.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang wanita muda berinisial T (22) warga Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung tengah khusyuk menjalankan ibadah salat justru menjadi korban tindakan asusila oleh pria tak dikenal.
Kejadian ini terjadi di salah satu masjid di Lampung, Jumat (31/10/2025) siang.
Dilansir dari TribunPontianak.com, Aksi pelaku yang berinisial TH (23) ini terekam jelas kamera pengawas masjid.
Dalam video, tampak suasana masjid yang sepi, dan korban sedang salat mengenakan mukena berwarna pink.
Namun, dari arah belakang, pelaku datang mengenakan celana pendek serta menutup wajahnya dengan kain.
Saat korban sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.
Kejadian pelecehan seksual di masjid Bandar Lampung itu sontak memicu kemarahan warganet dan masyarakat sekitar.
Banyak pihak mengecam tindakan tidak beradab tersebut, terlebih karena terjadi di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci dan aman.
Korban sempat melawan, tetapi pelaku justru memukulinya berulang kali.
Beberapa saat kemudian, seorang perempuan lain masuk ke dalam masjid sehingga pelaku melarikan diri.
Kejadian tersebut diketahui berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, saat waktu salat Dzuhur.
Kronologi Penangkapan Pelaku TH (23)
Polisi bergerak cepat setelah laporan masuk dari pihak korban.
Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan bersama warga berhasil menangkap TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dengan bantuan warga sekitar. Ia sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap di kawasan Bumi Waras,” ujar AKP Galih, Sabtu 1 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya tanpa alasan yang jelas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian ibadah korban dan satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.
Motif dan Pasal yang Menjerat Pelaku
Meski sudah ditangkap, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku.
Dugaan sementara, pelaku bertindak spontan karena dorongan nafsu.
Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologis dan latar belakang sosial pelaku.
Kapolsek AKP Galih menegaskan, TH (23) dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sembilan tahun penjara.
“Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, tindakan ini sangat tidak manusiawi dan mencederai nilai kesucian tempat ibadah. Kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Galih.
Kasus pelecehan di masjid Bandar Lampung ini menjadi pengingat penting tentang keamanan di tempat ibadah.
Polisi mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk memperketat pengawasan, terutama di jam-jam sepi.
Langkah Pencegahan dan Peran Masyarakat
Kasus pelecehan seksual di masjid seperti yang terjadi di Bandar Lampung harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat.
Pengurus masjid disarankan untuk:
- Memasang CCTV di setiap sudut strategis masjid.
- Menempatkan petugas keamanan atau marbot yang berjaga, terutama di waktu salat siang hari.
- Memberikan edukasi kepada jamaah tentang pentingnya saling menjaga dan melapor bila melihat hal mencurigakan.
- Memastikan penerangan cukup di area wudu dan tempat salat perempuan.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan berupa peningkatan fasilitas keamanan serta pelatihan bagi pengurus tempat ibadah agar lebih siap menghadapi situasi darurat.
Dukungan untuk Korban dan Pemulihan Psikologis
Korban berinisial T (22) kini mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan.
Trauma akibat peristiwa pelecehan di masjid Bandar Lampung ini diperkirakan cukup berat, mengingat kejadian tersebut terjadi saat korban tengah beribadah.
Pihak keluarga korban juga berharap agar masyarakat berhenti menyebarkan video kejadian untuk menghormati privasi korban.
Polisi mengimbau warganet agar tidak mendistribusikan ulang rekaman tersebut karena dapat melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1) tentang pelanggaran kesusilaan di dunia maya.
Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kasus pelecehan di masjid Bandar Lampung 2025 menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa tindakan asusila di tempat ibadah merupakan pelanggaran berat moral dan hukum.
Penegakan hukum yang tegas dan cepat menjadi kunci untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Polisi telah melakukan langkah cepat dan transparan dalam menangkap pelaku.
Namun, pencegahan di masa depan tetap bergantung pada kesadaran bersama untuk menjaga kehormatan dan kesucian rumah ibadah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/T-dilecehkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.