Viral Sosmed

Viral! Istri Diceraikan Usai Suami Lulus PPPK Satpol PP, Warganet Geram

Video viral baru-baru ini memperlihatkan momen seorang perempuan bernama Safitri meninggalkan rumah sambil menangis.

Editor: Wawan Akuba
KOLASE
KOLASE -- Seorang pria ceraikan istri dan tinggalkan anak setelah lulus PPPK Satpol PP. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Video viral baru-baru ini memperlihatkan momen seorang perempuan bernama Safitri meninggalkan rumah sambil menangis.

Terungkap, ia diusir dari rumahnya tak lama setelah sang suami menceraikannya. Padahal mereka sudah memiliki dua orang anak. 

Lebih menyakitkan lagi, bahwa Safitri diceraikan dua hari sebelum sang suami menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Unggahan yang pertama kali dibagikan oleh akun Safitri Alshop Aceh itu memperlihatkan Safitri berkemas dibantu tetangga, lalu naik mobil untuk kembali ke kampung halamannya.

Tangisnya pecah di depan para tetangga yang ikut mengantar dan memberi semangat.

“Kuatkan badanmu, tanpa dia kau hidup,” teriak salah satu warga saat mobil Safitri menjauh.
 
Dalam narasi videonya, Safitri mengungkapkan kekecewaan mendalam.

Ia merasa ditinggalkan setelah mendampingi sang suami dari nol.

Padahal ia ikut mencari nafkah sebelum sang suami dinyatakan lulus PPPK dan ditugaskan di Satpol PP dan WH Aceh Singkil.

“Dulu kamu mengajakku menjalani hidup susah bersama… Tapi setelah kamu lulus PPPK dan menerima SK, kamu meninggalkan kami,” tulisnya.

Safitri juga mengingat bagaimana sang suami dulu melamarnya secara baik-baik kepada orang tua, namun kini justru meninggalkannya bersama dua anak kecil.

“Berbahagialah kalian atas penderitaan kami. Aku ikhlas…!” lanjutnya dalam unggahan.
 
Safitri mengaku telah melapor ke berbagai pihak, namun belum mendapat tanggapan berarti.

Ia bahkan menyebut bahwa baju pelantikan PPPK sang suami dibeli dari hasil jualan cabe dan sayur miliknya.

“Saya sudah melapor ke sana kemari tidak ada hasil. Hanya dipandang sebelah mata,” tulisnya.

Ia juga menyebut bahwa perceraian terjadi tepat pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum sang suami menerima SK PPPK.

“Kenapa tidak dari dulu? Agar PPPK ini tidak terbawa-bawa,” tulisnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved