Bansos 2026
PKH-BPNT Juni 2026: Cara Mudah Cek Kepesertaan dan Status Pencairan Bansos
Pada Juni 2026, masyarakat sudah bisa mengecek kembali status mereka sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pria-memegang-uang-pecahan-Rp100-ribu-Simak-cara-cek-penerima-Bansos.jpg)
Bantuan beras pangan sebanyak 20 kilogram.
Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) atau BPJS PBI, di mana pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
Desil Jadi Acuan Penentuan Penerima
Penentuan sasaran bantuan sosial saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem tersebut, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, hingga kepemilikan aset.
Desil 1 hingga desil 4 yang mewakili 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial PKH dan Sembako.Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai atau belum terakomodasi dapat mengajukan pembaruan data melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Dinas Sosial kabupaten/kota.
- Fitur "Usul-Sanggah" di aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi dan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi masuk dalam Desil 1-4 dan ditetapkan sebagai penerima, berikut adalah rincian dana tunai yang akan diterima per tiga bulan (per tahap) untuk PKH:
Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
Anak SD Sederajat: Rp225.000
Anak SMP Sederajat: Rp375.000
Anak SMA Sederajat: Rp500.000
Lansia (60+ tahun): Rp600.000
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
Adapun untuk bantuan Sembako atau BPNT, setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan, yang biasanya dicairkan secara akumulatif sebesar Rp600.000 untuk satu tahap (tiga bulan). (*)