Update PPPK
Kabar Gembira PPPK! DPR dan Pemerintah Sepakat Usulkan Gaji Masuk APBN
usulan pengalihan sumber pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-paruh-waktu-Bone-Bolango-9599555.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kesepakatan memasukkan gaji PPPK ke APBN dalam rapat Komisi II DPR RI disambut positif oleh kalangan PPPK.
- Ketua Umum FOKAP Heti Kustrianingsih berharap kebijakan tersebut berlaku permanen dan tidak hanya untuk tahun anggaran 2027.
- Selain itu, PPPK juga kembali mendesak pemerintah agar membuka jalan alih status menjadi PNS secara bertahap tanpa batas usia.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai usulan pengalihan sumber pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disambut positif oleh kalangan PPPK.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada Senin, 8 Juni 2026.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, mengaku bersyukur karena aspirasi yang selama ini mereka perjuangkan akhirnya mendapat respons dari pemerintah dan DPR RI.
Menurut Heti, sejak awal pihaknya telah mendorong agar pembayaran gaji PPPK dibebankan kepada APBN.
Baca juga: Fakta di Balik 40 Dapur MBG Berhenti Beroperasi, Distribusi Makanan ke Sekolah Terhenti
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menghentikan tenaga PPPK.
"Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," kata Heti kepada JPNN, Kamis (11/6/2026).
Dia berharap hasil rapat pada 8 Juni yang melibatkan berbagai kementerian serta kepala daerah dapat segera menjawab keresahan yang selama ini dirasakan PPPK maupun pemerintah daerah.
Heti mengungkapkan, sejak pertama kali diangkat menjadi PPPK, banyak pegawai yang merasa hidup dalam tekanan.
Tekanan itu, kata dia, tidak hanya datang dari sesama aparatur sipil negara, tetapi juga dari para pemimpin daerah.
"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," ungkap Heti.
Kondisi yang paling membuat prihatin, lanjut Heti, adalah ketika sejumlah kepala daerah lebih memilih merumahkan PPPK apabila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diterapkan. Padahal, menurutnya, kualitas kerja PPPK tidak kalah dibandingkan pegawai negeri sipil.
Karena itu, Heti menyambut baik kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk memasukkan gaji PPPK ke dalam APBN.
"Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya," ucapnya.
Baca juga: Penyebab Nama Tidak Muncul di Cek Bansos, Perhatikan Aturan Desil DTSEN Terbaru
Tak hanya soal penggajian, Heti juga kembali menyuarakan agar pemerintah secara bertahap mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa menerapkan batas usia.
Menurut dia, tuntutan alih status tersebut semakin kuat setelah para PPPK merasakan sulitnya mengembangkan karier selama berstatus pegawai dengan perjanjian kerja. Kesempatan naik golongan pun dinilai terbatas karena masih dipandang sebagai pegawai kontrak.
"Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," tuturnya.
Heti optimistis, apabila proses alih status PPPK menjadi PNS dilakukan secara bertahap tanpa batas usia, kepala daerah akan lebih terdorong untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Dengan beban fiskal yang lebih longgar, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang lebih besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.