Bansos 2026
Pemerintah Perluas Uji Coba Digitalisasi Bansos di 42 Kabupaten dan Kota
Pemerintah pusat memastikan perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) akan menjangkau 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mengecek-bansos-lewat-handphone.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026
- Program ini menggunakan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) digunakan untuk integrasi data antarinstansi yang lebih akurat
- Masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos secara mandiri melalui Portal Perlinsos atau situs resmi
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah pusat memastikan perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) akan menjangkau 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mempercepat reformasi birokrasi dan transparansi penyaluran bantuan di tingkat daerah.
Lantas, apakah Gorontalo masuk dalam daftar 42 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah perluasan uji coba tahap awal ini?
Hingga saat ini, pemerintah pusat masih mematangkan daftar final daerah yang dinilai siap secara infrastruktur digital.
Namun, perluasan ke 42 kabupaten/kota ini dipastikan menjadi angin segar untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri oleh masyarakat luas.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, masyarakat di puluhan daerah terpilih tersebut nantinya bisa memantau status penerimaan manfaat secara mandiri tanpa harus melewati alur birokrasi yang panjang.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa perluasan uji coba di 42 kabupaten dan kota ini bukan sekadar proyek teknologi, melainkan upaya serius untuk menutup celah ketidakadilan dalam distribusi bansos.
“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujar Mira dalam jumpa media, Selasa (26/5/2026).
Selama ini, penyaluran bansos di berbagai daerah masih menghadapi kendala klasik berupa data antarinstansi yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Akibatnya, muncul risiko data ganda, data tidak mutakhir, hingga proses verifikasi di tingkat kabupaten/kota yang memakan waktu lama.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Sistem ini mengandalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri sebagai kunci utama verifikasi penerima manfaat di 42 daerah uji coba tersebut.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Fungsinya sebagai jembatan digital yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi di tingkat pusat dan daerah berjalan optimal tanpa harus memindahkan basis data dari instansi pemilik.
Mira menegaskan, SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain. “Data tetap berada di instansi pemiliknya, sementara sistem hanya memfasilitasi berbagi-pakai sesuai kebutuhan dan kewenangan,” jelasnya.
Melalui SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola Kementerian Sosial akan langsung terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah. Dengan begitu, proses verifikasi dan validasi penerima bansos di 42 kabupaten dan kota tersebut bisa dilakukan jauh lebih cepat dan akurat.
Baca juga: Kapan Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Cair? Begini Penjelasan Menko Airlangga Hartato
Cara Cek Bansos 2026