Rabu, 3 Juni 2026

Bansos 2026

Cair Lagi di Juni 2026! Ini 3 Bansos yang Wajib Dicek dan Cara Cek Status Penerima

Pemerintah masih menyalurkan bansos 2026. Cek daftar PKH, BPNT, PIP hingga cara cek penerima dan desil DTSEN secara online di sini.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Cair Lagi di Juni 2026! Ini 3 Bansos yang Wajib Dicek dan Cara Cek Status Penerima
TribunGorontalo.com
BANSOS 2026 -- Warga antre menunggu giliran penyaluran bansos. Pemerintah masih menyalurkan bansos 2026. Cek daftar PKH, BPNT, PIP hingga cara cek penerima dan desil DTSEN secara online di sini. 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan penerima manfaat untuk membeli bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Penyalurannya umumnya dilakukan per tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan.

Pada tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sasaran penerima BPNT. Jika pada periode sebelumnya masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan, kini program tersebut difokuskan bagi rumah tangga yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH), penyaluran BPNT juga dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari–Maret
  • Tahap 2: April–Juni
  • Tahap 3: Juli–September
  • Tahap 4: Oktober–Desember

Artinya, pada Juni 2026 pemerintah masih menyalurkan bantuan tahap kedua bagi penerima yang belum menerima bantuan pada April atau Mei.

3. PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mengurangi angka putus sekolah sekaligus memberikan kesempatan kepada anak-anak yang sempat berhenti belajar agar dapat kembali melanjutkan pendidikan formal.

Meski demikian, bantuan PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa.

Penerima program ini harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Mengutip Tribun, Senin (1/6/2026), penyaluran bantuan dilakukan kepada peserta didik yang masuk dalam kategori penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun 2026, besaran dana PIP tetap dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun
  • Dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan melalui rekening Simpanan
  • Pelajar (SimPel) yang telah disiapkan pada bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk peserta didik tingkat SD dan SMP, pencairan bantuan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara itu, siswa SMA dan SMK menerima dana bantuan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved