Tarif Listrik PLN
Daftar Lengkap Harga per kWh Listrik PLN Juni 2026, Tarif untuk Semua Golongan Masih Bertahan
Tarif listrik PLN 1–7 Juni 2026 dipastikan tetap. Pelanggan subsidi dan non-subsidi tak mengalami kenaikan biaya listrik di awal bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2309222_KWH.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mempertahankan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan pada periode 1–7 Juni 2026.
- Keputusan diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi dan industri.
- Tarif rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA tetap Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan 450 VA subsidi tetap Rp415 per kWh.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada periode 1–7 Juni 2026.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menghadapi kenaikan biaya listrik pada pekan pertama bulan ini.
Tarif yang berlaku tetap sama untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk Triwulan II 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik meskipun secara perhitungan terdapat peluang untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan indikator ekonomi.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian 2 Juni 2026: Antam Bertahan, UBS dan Galeri 24 Terkoreksi Tipis
“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Tri dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Senin (1/6/2026).
Menurut pemerintah, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sekaligus menjaga daya saing sektor usaha dan industri.
Empat Indikator Penentu Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, tarif pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
- Tingkat inflasi.
- Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026, yang meliputi:
- Kurs rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS.
- ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel.
- Inflasi 0,22 persen.
- HBA sebesar 70 dolar AS per ton.
Walaupun hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku saat ini.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi 1–7 Juni 2026
Berikut daftar tarif listrik rumah tangga non-subsidi yang tetap berlaku pada periode 1–7 Juni 2026:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Sektor bisnis dan instansi pemerintah juga masih menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.