Bansos 2026
Mudah! Cek Status Bansos PKH-BPNT Juni 2026 dan Posisi Desil DTSEN dengan KTP
Penerima PKH dan BPNT Juni 2026 bisa cek status bansos serta desil DTSEN secara online. Simak cara cek, kategori penerima, dan nominal bantuannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berikut-Cara-Daftar-Bansos-Online-2025-Cek-Status-di-Kemensos.jpg)
Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan identitas penerima beserta status bantuan sosial yang diterima.
Apabila informasi yang tercantum dalam DTSEN dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan perbaikan data.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial di daerah masing-masing, maupun secara daring melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Melalui mekanisme tersebut, warga dapat melaporkan perubahan kondisi sosial ekonomi, baik untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan maupun memperbarui data yang dianggap kurang akurat.
Pembaruan data secara berkala diperlukan agar penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Besaran PKH dan BPNT 2026
Sebagai informasi, bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima dengan rincian:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Anak SD sederajat: Rp225.000
- Anak SMP sederajat: Rp375.000
- Anak SMA sederajat: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dengan nilai bantuan Rp200.000 setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat.
Dalam praktik penyalurannya, bantuan tersebut umumnya dicairkan sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000 per tahap penyaluran.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening penerima yang telah ditetapkan atau melalui layanan PT Pos Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah. (*)
(Sumber : Kompas.TV)