BBM Hari Ini
Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol E5 di 7 Wilayah Ini Mulai Juli 2026
Mulai Juli 2026, pemerintah secara legal bakal mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran bioetanol 5 persen (E5).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pertamina-sdgfhsdf.jpg)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan agar seluruh pasokan etanol untuk program E5 murni mengandalkan hasil bumi dalam negeri, demi memotong ketergantungan pada pasar impor sekalian mengukuhkan kedaulatan energi nasional.
Menindaklanjuti arahan tersebut, kementerian terkait langsung memetakan kesiapan industri lokal yang mampu mengolah etanol berspesifikasi bahan bakar (fuel grade). Berdasarkan pemindaian mutakhir, sejauh ini baru ada tiga korporasi yang dinyatakan siap memproduksi bahan tersebut.
Dari profil ketiga produsen lokal yang teridentifikasi itu, kemampuan produksi kolektif mereka berada di angka kisaran 26 ribu kiloliter (KL) bioetanol.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina Jumat 22 Mei 2026: Pertadex Naik Paling Tinggi, Cek Sekarang!
Aturan Teknis dan Pendampingan Program B50
Guna memberikan payung hukum yang solid, pemerintah kini sedang merampungkan draf keputusan menteri (kepmen). Aturan teknis ini nantinya akan memuat rincian kuota dan alokasi volume bioetanol yang wajib dipasok ke masing-masing dari tujuh wilayah tersebut.
Nantinya, gebrakan bensin E5 ini diproyeksikan melaju beriringan dengan program biodiesel B50 (campuran 50 persen minyak sawit pada solar) yang juga sedang digodok matang oleh pemerintah.
Sebelum kewajiban ini diketuk palu, PT Pertamina (Persero) sebenarnya sudah mencuri start dengan menggelar uji coba pasar di ratusan titik pengisian.
"Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai," pungkas Eniya.
Selain regulasi cukai, pemerintah juga sedang membahas kepastian izin usaha untuk sektor biofuel, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Niaga (IUN).
Menurut Eniya, pemerintah ingin proses perizinan lebih sederhana agar pelaku usaha tidak terbebani birokrasi panjang.
“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” katanya.
Dengan skema baru tersebut, pelaku usaha biofuel tidak lagi diwajibkan mengurus IUI yang selama ini membutuhkan rekomendasi gubernur dan sejumlah persyaratan tambahan lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV