INFOTAINMENT
Sule Santai Hadapi Gugatan Teddy Pardiyana soal Warisan Lina Jubaedah
Perselisihan mengenai hak ahli waris mendiang Lina Jubaedah masih terus berlanjut. Meski proses hukum kembali ditempuh Teddy Pardiyana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERSETERUAN-Sule-menanggapi-santai-langkah-hukum-Teddy-Pardiyana.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sule menanggapi santai langkah hukum Teddy Pardiyana terkait penetapan ahli waris Lina Jubaedah.
- Menurut Sule, perkara tersebut bukan soal menang atau kalah, melainkan proses mencari keadilan di pengadilan.
- Di sisi lain, Teddy Pardiyana masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah permohonannya sebelumnya ditolak Pengadilan Agama Bandung.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Perselisihan mengenai hak ahli waris mendiang Lina Jubaedah masih terus berlanjut.
Meski proses hukum kembali ditempuh Teddy Pardiyana, Sule memilih merespons situasi tersebut dengan tenang.
Presenter sekaligus komedian itu menilai perkara yang kini berjalan bukan ajang untuk menentukan siapa pihak yang unggul.
Baginya, seluruh proses merupakan bagian dari upaya mencari keputusan hukum yang adil.
Baca juga: Ratusan WNA Diamankan di Batam, Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan Asmara
Saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Sule mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada pengadilan.
“Bukan kita menang atau kalah ya menurut aku, tapi ini proses pembelajaran untuk keadilan. Untuk ke depannya ya kita serahkan kepada pengadilan,” kata Sule, Selasa (1/5/2026).
Sule juga tidak mempermasalahkan apabila Teddy Pardiyana kembali mengambil langkah hukum setelah putusan sebelumnya keluar.
Ia menilai setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan apa yang diyakini.
“Ya silakan, dia kan manusia, berusaha, silakan saja. Yang memutuskan kan pengadilan,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Sule mengungkap persoalan lain yang turut menjadi hambatan dalam perkara warisan Lina Jubaedah.
Baca juga: Seorang Pria Hilang di Jembatan Talumulo Gorontalo, Ada Mobil Ayla Hitam Terpakir
Ia menyebut sejumlah aset yang dipermasalahkan kini kondisinya sudah tidak utuh lagi.
Menurut Sule, ada aset yang disebut telah hilang dan sebagian lainnya sudah dijual sehingga menyulitkan proses penyelesaian perkara.
“Ini kan objeknya juga ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual, nah begini itu yang menjadi kendala,” ucapnya.
Meski sengketa masih berlangsung, Sule mengaku tidak ingin terlalu larut memikirkan masalah harta.
Ia memilih menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada tim kuasa hukum.
“Harta nggak bakalan ke mana-mana kok, bukan milik saya juga kan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bandung telah menolak permohonan hak ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana melalui putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Namun, penolakan tersebut belum menghentikan upaya Teddy untuk memperoleh pengakuan sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Bersama kuasa hukumnya, Teddy kini tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Weti Trisnawati, mengatakan pihaknya masih membahas kemungkinan pengajuan banding maupun gugatan baru sesuai arahan majelis hakim.
“Kalau untuk upaya hukum sendiri, nah nanti kami masih mikir-mikir ya. Nanti pertemuan hari Senin depan apakah akan mengajukan upaya banding ataukah akan mengajukan gugatan sebagaimana pertimbangan atau petunjuk dari majelis hakim,” ujar Weti Trisnawati dalam wawancara virtual, Jumat (8/5/2026). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.