Tarif PLN
Rincian Tarif Token dan Pascabayar PLN per 1-7 Mei 2026
Meskipun berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro tarif seharusnya mengalami penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Cara-mendapatkan-diskon-tarif-listrik-PLN-50-persen-gggg.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menahan kenaikan tarif listrik hingga Juni 2026 meski evaluasi ekonomi makro menunjukkan seharusnya ada penyesuaian, demi menjaga daya beli masyarakat
- Tarif listrik PLN dibagi dua: non-subsidi (membayar penuh sesuai tarif keekonomian) dan subsidi (mendapat keringanan biaya per kWh dari pemerintah
- Non-subsidi: 900 VA Rp1.352/kWh, 1.300–2.200 VA Rp1.444,70/kWh, 3.500–6.600 VA ke atas Rp1.699,53/kWh
TRIBUNGORONTALO.COM – Berikut adalah rincian lengkap tarif token dan pascabayar listrik PLN yang berlaku untuk periode 1 hingga 7 Mei 2026. '
Pelanggan dapat mengecek daftar harga per golongan daya untuk menyesuaikan pengeluaran listrik pada awal bulan ini.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik periode triwulan II, yaitu dari April hingga Juni 2026, tidak mengalami perubahan.
Dilansir dari KompasTV, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Meskipun berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro tarif seharusnya mengalami penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut.
Parameter yang dievaluasi antara lain kurs Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, dalam siaran pers Kementerian ESDM per 17 Maret 2026 menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas. Keputusan ini mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat.
Secara umum, tarif listrik PLN dibagi menjadi dua kategori utama, yakni pelanggan non-subsidi dan pelanggan subsidi.
Pelanggan non-subsidi membayar tarif keekonomian tanpa bantuan dari pemerintah, sedangkan pelanggan subsidi mendapatkan keringanan biaya per kWh yang ditanggung melalui skema subsidi pemerintah.
Selain itu, perlu dipahami bahwa tidak ada perbedaan tarif dasar antara pengguna listrik token (prabayar) dan pascabayar. Keduanya mengacu pada tarif per kWh yang sama berdasarkan golongan daya masing-masing.
Perbedaan kedua sistem ini murni terletak pada mekanisme pembayarannya.
Pelanggan token atau prabayar harus melakukan pembayaran di muka dengan membeli pulsa listrik sebelum menggunakannya, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan pada bulan berikutnya sesuai dengan total pemakaian yang telah tercatat.
Baca juga: Cara Cek Desil Bantuan Sosial, Kemensos Perbarui Data 2026
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Mei 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk periode 1 hingga 7 Mei 2026 berdasarkan golongan daya:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Cek Tarif Listrik PLN 1-7 Mei 2026 dari 450 VA hingga 6.600 VA, Ada Kenaikan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.