Bansos 2026
PKH dan BPNT Triwulan II Resmi Cair April 2026, Begini Cara Cek Statusnya
Bansos PKH dan BPNT triwulan II mulai cair pekan kedua April 2026. Cek status penerima dan besaran bantuan terbaru di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1992023_Ilustrasi-Bansos.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bansos PKH dan BPNT mulai dicairkan pekan kedua April 2026 secara bertahap
- Penyaluran melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk penerima baru
- Cek status bansos bisa lewat situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos
TRIBUNGORONTALO.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II dijadwalkan mulai disalurkan pada pekan kedua April 2026.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa proses pencairan tersebut mengacu pada pembaruan data terbaru yang diterima secara rutin setiap bulan.
“Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini dimulai pekan kedua April,” ungkap Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Update Harga Emas Selasa 14 April 2026: Antam, Galeri 24, UBS Kembali Merosot
Ia menjelaskan, akselerasi penyaluran bansos turut ditopang oleh sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berada di bawah pengelolaan Badan Pusat Statistik.
Jika sebelumnya data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru diterima setiap tanggal 20 pada awal triwulan, kini pembaruan data tersebut sudah bisa diperoleh lebih cepat, yakni setiap tanggal 10 pada bulan April, Juli, dan Oktober.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina 14 April 2026: Cek Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite di Gorontalo
Mekanisme Penyaluran Bansos
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:
-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
-PT Pos Indonesia
Bagi penerima manfaat baru yang belum memiliki rekening bank, bantuan sementara disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
“Itu karena pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga pada tahap awal disalurkan melalui PT Pos,” ujar Saifullah Yusuf.
Setelah rekening selesai dibuat, penyaluran akan dialihkan ke bank Himbara pada periode berikutnya.
Kemensos memastikan jumlah penerima bansos reguler tetap sebesar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Bansos PKH-BPNT Cair Pekan Ketiga April, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui dua cara resmi berikut:
1. Melalui situs web
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran
2. Melalui aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
- Lakukan verifikasi
- Klik “Cari Data”
Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan dan detail bantuan
Baca juga: Cara Lihat Desil Lewat HP, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos 2026
Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp500.000 per 3 bulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, tergantung komposisi anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Kemensos mengingatkan bahwa pencairan bansos tidak dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersabar dan rutin memantau status bantuan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memeriksa rekening bank penyalur secara berkala
- Memastikan data kepesertaan masih aktif
- Menghubungi pendamping sosial atau aparat setempat jika diperlukan
Dengan melakukan pengecekan melalui kanal resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat tanpa bergantung pada pihak tidak resmi.
Sumber : KOMPAS.COM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.