Berita Nasional
Heboh! Non-ASN Jadi CPNS jika Masa Kerja Lebih dari 6 Bulan, Satpol PP Protes
Terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peluang pengangkatan non-ASN menjadi CPNS mulai memicu reaksi dari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Info-Terbaru-CPNS-2026-mcbvg.jpg)
Ringkasan Berita:
- Surat edaran Kemenkes soal peluang non-ASN jadi CPNS memicu reaksi dari PPPK dan honorer di luar sektor kesehatan.
- Satpol PP menilai kebijakan ini tidak adil karena mereka memiliki dasar hukum kuat untuk diangkat menjadi PNS.
- Perbedaan perlakuan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan tuntutan kebijakan serupa di sektor lain.
TRIBUNGORONTALO.COM – Terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peluang pengangkatan non-ASN menjadi CPNS mulai memicu reaksi dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di berbagai sektor.
Surat Edaran bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit.
Dalam dokumen tersebut, pimpinan rumah sakit diminta mengusulkan nama-nama pegawai non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini langsung menimbulkan perhatian, terutama di kalangan PPPK di luar sektor kesehatan.
Salah satu yang paling vokal merespons adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang merasa memiliki dasar hukum lebih kuat untuk diangkat menjadi PNS.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum mengambil langkah serupa.
"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?" kata Fadlun, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, Satpol PP seharusnya diisi oleh pegawai berstatus PNS sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun dalam praktiknya, banyak personel Satpol PP justru diarahkan menjadi PPPK.
Menurutnya, status tersebut tidak memberikan kepastian jangka panjang.
Fadlun menilai PPPK masih memiliki keterbatasan, seperti tidak adanya jaminan pensiun dan jenjang karier yang jelas.
Selain itu, status tersebut juga dinilai lebih rentan karena dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.
Poin lain dalam surat edaran Kemenkes yang turut memicu polemik adalah ketentuan masa kerja minimal.
Dalam aturan tersebut, pegawai non-ASN dengan masa kerja enam bulan sudah dapat diusulkan menjadi CPNS.
"Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP, karena mereka yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemda dan termasuk salah satu pelayanan wajib dasar," cetus Fadlun.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama tenaga non-ASN lintas sektor.
Menurutnya, jika tenaga kesehatan mendapat peluang lebih besar untuk diangkat menjadi CPNS, maka pemerintah juga perlu memberikan perlakuan setara kepada sektor lain yang memiliki dasar hukum kuat, seperti Satpol PP.
Saat ini, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara masih melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah lanjutan menyikapi kebijakan tersebut.
Fadlun juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak merata berisiko memicu tuntutan serupa dari kelompok PPPK dan honorer di bidang lain.
"Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, malah kami digiring ke PPPK. Sementara tenaga kesehatan dengan mudahnya diusulkan dalam daftar pengangkatan CPNS,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, segera mengambil kebijakan yang sejalan agar tidak menimbulkan ketimpangan di tubuh aparatur sipil negara.
Dengan situasi ini, implementasi Surat Edaran Kemenkes diperkirakan tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga memicu dinamika lebih luas dalam kebijakan kepegawaian nasional.(*)
| Guru Wajib Tahu, TPG April 2026 Diperkirakan Cair Bulan Ini? Cek Jadwal Resminya |
|
|---|
| Seorang Ayah Hamili Anak Tiri, Minta Damai ke Polisi hingga Mau Nikahi Korban |
|
|---|
| Pemerintah Sesuaikan Harga Sapi dan Kerbau, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Gegara Rebutan HP, Siswa SMP Nekat Panjat Tower 72 Meter |
|
|---|
| Kabar Baik ASN! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Ini Daftar Komponen untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.