Jumat, 10 April 2026

Berita Viral

Geger! Oknum Polisi Diduga Rekam Polwan di Kamar Mandi, Kini Hadapi Sidang Kode Etik

Briptu BTS diduga rekam polwan di kamar mandi. Meski masih aktif, kasusnya kini diproses dan segera masuk sidang kode etik.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Geger! Oknum Polisi Diduga Rekam Polwan di Kamar Mandi, Kini Hadapi Sidang Kode Etik
ILUSTRASI
BRIPTU BTS - Ilustrasi - Briptu BTS diduga rekam polwan di kamar mandi. Meski masih aktif, kasusnya kini diproses dan segera masuk sidang kode etik. 

Ringkasan Berita:
  • Briptu BTS masih bertugas, namun dalam pengawasan Propam Polda Jateng
  • Dugaan pelecehan mencuat usai korban direkam di kamar mandi
  • Kasus sudah masuk tahap pemeriksaan, segera disidang kode etik

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Briptu BTS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang polisi wanita (polwan) hingga kini masih aktif menjalankan tugas di Polda Jawa Tengah.

Dugaan kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan disebut-sebut merekam korban saat berada di dalam kamar mandi, yang kemudian memicu proses penanganan internal di institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa status Briptu BTS saat ini masih dalam pengawasan.

Baca juga: Fajar Sadboy Ungkap Kronologi Kecelakaan di Jakarta Timur, Tangan Cedera hingga Kuku Jempol Copot

“Masih melaksanakan kegiatan harian dalam pantauan Propam Polda Jawa Tengah,” kata Artanto kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci terkait motif di balik dugaan tindakan tersebut.

Artanto menegaskan bahwa hal itu akan terungkap seiring berjalannya proses hukum internal yang kini tengah berlangsung.

“Itu bisa diungkap saat pemeriksaan sidang,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor, Terbentur di Trotoar Jalan hingga Kuku Jempol Copot

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota secara serius dan profesional, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik,” ujar Artanto.

Ia juga menekankan bahwa institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nilai-nilai etika, kedisiplinan, maupun profesionalitas anggota.

“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi,” lanjutnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tetap mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada institusi Polri dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Dari Tukang Cukur hingga Dukun Beranak, Ini Daftar Pekerjaan Bisa Dicantumkan di KTP-el

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika Briptu BTS yang saat itu bertugas di SPN Polda Jawa Tengah dilaporkan oleh Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved