Bansos 2026
Kabar Baik! PKH dan BPNT Triwulan II Cair April 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Nominalnya
Bansos PKH dan BPNT triwulan II mulai cair pekan kedua April 2026. Simak jadwal, cara cek penerima, dan besaran bantuannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPM-menerima-bansos-dari-Bantuan-Pangan-Non-Tunai-BPNT-dan-PKH.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pencairan bansos dipercepat berkat pembaruan data DTSEN, kini diterima tiap tanggal 10
- Penyaluran lewat Himbara dan PT Pos, khusus penerima baru tanpa rekening
- Nominal PKH hingga Rp750 ribu per 3 bulan, tergantung kategori penerima
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bantuan sosial (bansos) reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua akan mulai disalurkan pada pekan kedua April 2026.
Langkah percepatan ini menjadi angin segar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terlebih setelah adanya pembaruan sistem pendataan yang dinilai lebih cepat sekaligus lebih akurat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa penyaluran bansos triwulan kedua memang dijadwalkan dimulai pada pekan kedua April 2026.
Baca juga: Besok Bansos Tahap 2 Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH dan BPNT 2026
“Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini cair dimulai pekan kedua April,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, percepatan tersebut tidak lepas dari peran sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika sebelumnya data KPM baru diterima setiap tanggal 20 pada awal triwulan, kini jadwalnya dimajukan menjadi setiap tanggal 10, yakni pada April, Juli, dan Oktober.
Baca juga: Bansos 2026 Lebih Cepat Cair, Ini Rincian Nominal PKH dan Sembako
Mekanisme Penyaluran Bansos
Penyaluran bansos tetap dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:
-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
-PT Pos Indonesia
Bagi penerima manfaat baru yang belum memiliki rekening bank, penyaluran sementara dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Itu karena pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga pada tahap awal disalurkan melalui PT Pos,” ujar Saifullah Yusuf.
Setelah proses pembukaan rekening selesai, penyaluran akan dialihkan ke bank Himbara pada periode berikutnya.
Kemensos memastikan jumlah penerima bansos reguler tetap sebesar 18 juta KPM.
Menteri Sosial juga mengajak para penerima untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Bansos Tahap 2 Cair Mulai 10 April 2026, Ini Cara Cek Penerimanya
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui dua cara resmi, yaitu:
1. Melalui situs web:
-Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-Masukkan NIK sesuai KTP
-Isi kode captcha
-Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
2. Melalui aplikasi:
-Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
-Pilih menu “Cek Bansos”
-Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
-Lakukan verifikasi
-Klik “Cari Data”
Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan dan detail bantuan jika pengguna terdaftar.
Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori anggota keluarga, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan
Siswa SD: Rp225.000 per 3 bulan
Siswa SMP: Rp375.000 per 3 bulan
Siswa SMA: Rp500.000 per 3 bulan
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan
Penyandang disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, tergantung komposisi anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Kemensos mengingatkan bahwa pencairan bansos tidak dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan rutin memantau status bantuan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-Memeriksa rekening bank penyalur secara berkala
-Memastikan data kepesertaan masih aktif
-Menghubungi pendamping sosial atau aparat setempat jika diperlukan
Dengan melakukan pengecekan melalui kanal resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat tanpa bergantung pada pihak tidak resmi. (*)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.