Bansos 2026
Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Begini Cara Cek NIK KTP Anda
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 mulai cair April 2026. Ini cara cek NIK KTP penerima dan rincian bantuan yang akan diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencairan-Bansos-Simak-cara-cek-penerima-Bansos-2026.jpg)
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sudah terdata dalam DTSEN agar berpeluang mendapatkan bantuan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT untuk periode April 2026? Simak panduannya berikut ini:
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 31 Maret 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram! Simak Daftar Lengkapnya
1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2025
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Masukkan nama sesuai KTP Isi kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.
2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Jawab pertanyaan verifikasi.
- Klik “Cari Data”.
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.
Besaran PKH
Berikut adalah besaran bantuan PKH per kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun - Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
(*)