Selasa, 31 Maret 2026

Berita Viral

Terseret 'Skandal' Video Desa hingga Dituntut Ganti Uang Negara, Ini Sosok Amsal Sitepu

Pria yang dikenal sebagai videografer profesional ini mendadak menjadi sorotan publik setelah duduk di kursi pesakitan PN Medan atas dugaan

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terseret 'Skandal' Video Desa hingga Dituntut Ganti Uang Negara, Ini Sosok Amsal Sitepu
Istimewa
KASUS MARK UP -- Kolase sosok Amsal Sitepu kala menjalani persidangan. Amsal terjerat kasus skandal Mark Up. (Kolase INstagram/Tribun Medan) 
Ringkasan Berita:
  • Amsal Christy Sitepu adalah videografer profesional sekaligus Direktur CV Promiseland
  • Ia juga memiliki bisnis kuliner sate dan kafe, serta dikenal aktif sebagai traveler dengan ribuan pengikut di Instagram
  • Amsal dituduh melakukan markup biaya pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo
  • Jaksa menuntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara Rp202 juta

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dunia industri kreatif Sumatera Utara tengah diguncang oleh kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu.

Pria yang dikenal sebagai videografer profesional ini mendadak menjadi sorotan publik setelah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu bukan sekadar pembuat konten amatir yang baru terjun di dunia visual. Ia merupakan Direktur CV Promiseland, sebuah perusahaan jasa kreatif yang ia rintis dan dirikan secara resmi sejak 8 November 2019 silam.

Di bawah bendera perusahaan tersebut, Amsal mengepakkan sayapnya di bidang produksi visual, penyuntingan video, hingga jasa kreatif bagi berbagai instansi. Namanya cukup diperhitungkan di kalangan praktisi multimedia regional.

Selain piawai di balik lensa kamera, Amsal dikenal sebagai sosok yang memiliki jiwa kewirausahaan yang sangat tinggi. Ia tidak hanya mengandalkan satu sumber penghasilan dari dunia videografi saja untuk menghidupi kesehariannya.

Amsal tercatat memiliki sejumlah lini bisnis lain yang cukup beragam dan menyentuh sektor riil. Salah satunya adalah usaha kuliner penjualan sate yang ia kelola dengan serius di tengah kesibukannya sebagai sineas.

Tak berhenti di situ, ia juga merambah ke bisnis gaya hidup dengan pengelolaan sebuah kafe. Diversifikasi bisnis ini menunjukkan bahwa Amsal adalah tipikal pemuda yang progresif dalam melihat peluang ekonomi di sekitarnya.

Di jagat maya, popularitas Amsal Sitepu cukup mumpuni untuk ukuran seorang pelaku industri kreatif lokal. Akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, telah diikuti oleh lebih dari 9.585 pengikut yang setia memantau karyanya.

Melalui platform media sosial tersebut, ia kerap membagikan sisi lain kehidupannya yang gemar mengeksplorasi keindahan dunia. Amsal tampak sangat menikmati perannya sebagai seorang traveler sejati yang senang mendokumentasikan perjalanan.

Rekam jejak digitalnya menunjukkan bahwa Amsal adalah seorang pelancong lintas negara yang memiliki wawasan global. Berbagai destinasi internasional kelas dunia telah berhasil ia singgahi dalam beberapa tahun terakhir.

Ia pernah menyambangi berbagai belahan dunia, mulai dari negara-negara Asia yang eksotis seperti Jepang, Korea Selatan, India, hingga Myanmar. Perjalanan ini seringkali ia abadikan dalam konten visual yang estetis dan menarik perhatian.

Destinasi unik seperti Rajasthan di India pun tidak luput dari daftar kunjungannya. Selain itu, ia juga tercatat pernah mengunjungi Singapura serta melakukan perjalanan jauh hingga ke Amerika Serikat untuk sekadar mencari inspirasi atau berlibur.

Namun, segala pencapaian profesionalitas dan gaya hidupnya kini berbenturan dengan tuntutan jaksa yang cukup berat. Kegiatannya sebagai videografer profesional justru membawanya ke dalam pusaran hukum yang sangat rumit dan menguras energi.

Amsal dituding melakukan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pembuatan video profil desa. Proyek ini mencakup 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Jaksa menilai terdapat selisih anggaran yang sangat signifikan antara biaya yang ditagihkan oleh CV milik Amsal dengan standar biaya menurut versi audit. Selisih inilah yang dianggap sebagai kerugian negara yang harus ia pertanggungjawabkan.

Audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Karo menjadi dasar utama jaksa untuk menjerat Amsal. Hal inilah yang kemudian menyeretnya ke dalam jeratan hukum dengan angka tuntutan ganti rugi yang tidak sedikit, mencapai Rp202.161.980.

Kasus ini pun memicu gelombang dukungan yang cukup masif dari rekan sejawat dan sesama pegiat industri kreatif. Banyak yang merasa bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Salah satu dukungan vokal datang dari Ramond Dony Adam atau yang lebih dikenal luas sebagai DJ Donny. Ia secara terbuka menyuarakan keprihatinannya dan merasa bahwa apa yang dialami Amsal adalah bentuk ketidakadilan bagi pekerja seni.

DJ Donny menilai bahwa menuntut seorang profesional atas hasil karyanya dengan tuduhan korupsi adalah tindakan yang berbahaya. Melalui media sosialnya, ia mengajak publik untuk tidak tinggal diam melihat fenomena hukum yang menimpa Amsal.

Ia menganggap kasus ini sebagai alarm keras bagi rasa keadilan kolektif di masyarakat. Baginya, jika seorang yang bekerja jujur sesuai kontrak justru dipidanakan, maka tak ada lagi ruang aman bagi kreativitas untuk tumbuh subur.

Kini, nasib Amsal Sitepu benar-benar berada di ujung tanduk dan bergantung pada ketukan palu majelis hakim. Dari seorang pengusaha kreatif yang hobi berkeliling dunia, ia kini harus berjuang habis-habisan membuktikan integritasnya di pengadilan.

Baca juga: PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis

Analisis Audit dan Jeratan Pasal Anti-Korupsi

Persoalan utama dalam kasus ini bermula dari perbedaan persepsi mengenai nilai sebuah karya seni video. Amsal mengajukan proposal dengan nilai Rp30.000.000 per desa, sebuah angka yang ia anggap wajar untuk standar produksi profesional.

Namun, pihak auditor Inspektorat memiliki perhitungan yang berbeda secara drastis. Berdasarkan analisis mereka, satu video profil desa seharusnya hanya dihargai sekitar Rp24.100.000, sehingga terdapat selisih yang harus dikembalikan.

Atas dasar perbedaan perhitungan itulah, jaksa menilai Amsal telah memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Hukuman ini merupakan pukulan telak bagi karier Amsal yang sedang berada di masa keemasan sebagai videografer.

Selain hukuman fisik, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 3 bulan.

Yang paling berat adalah kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ia tidak membayar, maka aset pribadinya terancam akan disita dan dilelang oleh negara.

Bahkan, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, Amsal terancam mendapatkan tambahan masa tahanan selama 1 tahun. Ini adalah konsekuensi logis dari penerapan pasal korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Pembelaan Amsal: Upah Kreatif Bukan Korupsi

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). (Tribun Medan/Anugrah Nasution)

Di dalam ruang sidang, Amsal Sitepu tidak tinggal diam dan memberikan pembelaan yang cukup emosional namun tetap logis. Ia berusaha menjelaskan kepada hakim bahwa memproduksi sebuah video tidak sesederhana yang dibayangkan oleh auditor negara.

Ia menekankan bahwa setiap komponen dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Proses kreatif mulai dari pra-produksi hingga pasca-produksi membutuhkan keahlian khusus yang bernilai tinggi.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Amsal juga melontarkan kritik pedas mengenai ketimpangan hukum dalam kasusnya. Ia merasa heran mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara pihak pengguna anggaran di desa justru melenggang bebas sebagai saksi.

Menurut Amsal, dalam sebuah kontrak kerja sama, ada dua pihak yang terlibat dan sepakat. Jika anggaran tersebut dianggap bermasalah, maka pihak yang mengucurkan dana dari kas desa seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia dengan nada bicara yang mantap di hadapan majelis hakim.

Amsal juga menegaskan kembali jati dirinya sebagai seorang pelaku ekonomi kreatif yang taat pada aturan main. Baginya, mengerjakan video profil desa adalah murni pekerjaan seni untuk mempromosikan potensi daerah, bukan jalan untuk mencuri uang rakyat.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

Kini, publik menunggu dengan cermat bagaimana akhir dari drama hukum ini. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan pada Rabu, 1 April 2026, yang akan menentukan masa depan karier dan kehidupan Amsal Sitepu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Bacakan Pledoi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved