Rabu, 25 Maret 2026

Sosok Hendrik Irawan, Mitra MBG yang Viral Usai Joget dan Pamer Insentif

Nama Hendrik Irawan menjadi perbincangan luas setelah video dirinya berjoget sambil menyinggung penghasilan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sosok Hendrik Irawan, Mitra MBG yang Viral Usai Joget dan Pamer Insentif
TribunGorontalo.com
MITRA MBG VIRAL: Tangkapan layar video Hendrik Irawan pemilik dapur MBG di Batujajar Bandung Barat mendadak viral disebut pamer dapat insentif Rp 6 juta per hari. 

Ringkasan Berita:
  • Hendrik Irawan viral setelah video dirinya berjoget sambil menyebut insentif Rp6 juta per hari dari program MBG menuai pro dan kontra. 
  • Ia kemudian memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut sesuai aturan, namun telah dipelintir oleh publik. 
  • Tak terima videonya disebarluaskan tanpa izin, ia melaporkan dua akun media sosial ke polisi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Hendrik Irawan menjadi perbincangan luas setelah video dirinya berjoget sambil menyinggung penghasilan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa insentif yang diperolehnya dari program itu bisa mencapai Rp6 juta per hari.

Konten tersebut kemudian memicu beragam reaksi dari warganet.

Sebagian publik memberikan respons positif, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan transparansi klaim tersebut.

Bahkan, ada yang menilai aksinya tidak menunjukkan empati di tengah kontroversi yang menyelimuti program MBG.

Situasi semakin memanas setelah video tersebut tersebar ulang di berbagai platform.

Hendrik pun mengaku keberatan karena kontennya dibagikan tanpa izin.

Ia kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi.

“Pada dasarnya saya sebagai warga biasa hanya ingin keadilan bahwa saya dirugikan,” ujar Hendrik Irawan owner dapur MBG di Batujajar, Bandung Barat tersebut.

Menurutnya, dua akun tersebut telah mengunggah ulang video miliknya tanpa izin serta memicu hujatan secara masif. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum.

Hendrik menyebut laporan itu berkaitan dengan UU ITE No 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 45 serta KUHP baru UU 1/2023 Pasal 433 dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Tegaskan Insentif Sesuai Aturan

Menanggapi polemik yang berkembang, Hendrik menyampaikan klarifikasi melalui video terbarunya.

Ia menilai informasi yang beredar telah dipelintir sehingga merugikan dirinya secara pribadi. Menurutnya, narasi yang berkembang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Terkait angka Rp6 juta per hari yang ramai diperbincangkan, ia menegaskan bahwa nominal tersebut mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis program MBG.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved