Selasa, 24 Maret 2026

Teknologi dan Sains

YouTube hingga Roblox, 8 Platform Ini Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Dunia digital Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar yang akan mengubah wajah penggunaan media sosial dan platform hiburan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto YouTube hingga Roblox, 8 Platform Ini Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Freepik
PEMBATASAN AKSES -- Potret anak bermain handphone. 8 platform akan menutup akses akun di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia melalui Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun mandiri di 8 platform besar
  • Pemerintah akan melakukan audit dan penonaktifan akun secara bertahap untuk melindungi generasi muda dari risiko perundungan siber (cyberbullying)
  • Implementasi kebijakan ini mewajibkan penyedia platform memperkuat sistem e-KYC (verifikasi identitas akurat) agar pengguna tidak lagi bisa memalsukan usia

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dunia digital Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar yang akan mengubah wajah penggunaan media sosial dan platform hiburan bagi generasi muda.

Mulai 28 Maret ini, pembatasan akses digital bukan lagi sekadar imbauan orang tua, melainkan ketetapan hukum yang mengikat.

Melansir dari KompasTV, Senin (23/3/2026), pemerintah RI secara resmi mengambil langkah berani untuk "menyapu bersih" akun-akun pengguna di bawah umur dari platform berisiko tinggi. 

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa ruang siber tidak lagi menjadi hutan belantara yang membahayakan tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, negara menegaskan posisinya dalam melindungi kedaulatan mental generasi penerus.

Aturan ini merupakan turunan langsung dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan revolusioner ini menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun mandiri pada delapan platform besar yang dinilai memiliki risiko paparan konten negatif yang tinggi. Penertiban ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah respons atas darurat digital yang mengancam anak-anak.

Menurutnya, membiarkan anak-anak tanpa pengawasan di platform dewasa sama saja dengan membiarkan mereka berada di lingkungan fisik yang berbahaya tanpa perlindungan.

Langkah ini juga menempatkan Indonesia dalam peta sejarah regulasi global. Indonesia kini tercatat sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas memberlakukan penundaan akses akun digital berdasarkan batas usia yang spesifik dan ketat.

Fokus utama pemerintah adalah menekan angka perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan teknologi yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, ancaman predator anak dan paparan pornografi menjadi alasan krusial di balik lahirnya kebijakan ini.

Implementasi aturan ini tidak akan dilakukan secara instan dalam satu malam, melainkan melalui proses audit dan penonaktifan secara bertahap. Hal ini dilakukan agar perusahaan teknologi pemilik platform memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia mereka.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini akan memicu gelombang protes, baik dari kalangan remaja yang merasa ruang ekspresinya dibatasi maupun orang tua yang mungkin kerepotan menghadapi perubahan perilaku anak. Namun, keselamatan jangka panjang dianggap jauh lebih berharga daripada kenyamanan sesaat.

"Kami sadar ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, namun ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital saat ini," tegas Meutya Hafid dalam keterangannya baru-baru ini.

Baca juga: Lebaran Bikin Kantong Kering? Terapkan Pola 50-30-20 untuk Pulihkan Keuangan

Sorotan Platform: Dari Layanan Video hingga Dunia Virtual

TEKNO - Diam-diam Youtube memoles video yang diunggah creator hingga terlihat mulus. Masalahnya video kadang terlihat aneh.
YOUTUBE -  Platform YouTube akan lebih ramah anak (TribunGorontalo.com)

1. YouTube

YouTube menjadi platform pertama yang masuk dalam radar pengawasan. Sebagai gudang konten video terbesar, YouTube sering kali menjadi tempat anak-anak menghabiskan waktu berjam-jam, yang sayangnya sering kali terpapar algoritma yang tidak sesuai usia.

2. TikTok

Platform berbasis video pendek ini dikenal dengan algoritmanya yang sangat adiktif. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memutus ketergantungan anak-anak pada tren viral yang sering kali membahayakan fisik maupun mental mereka.

3. Facebook

Meski mulai ditinggalkan remaja, Facebook masih menyimpan risiko besar terkait privasi dan interaksi dengan orang asing. Penonaktifan akun di bawah 16 tahun bertujuan melindungi data pribadi anak dari penyalahgunaan pihak ketiga.

4. Instagram

Instagram sering dikaitkan dengan masalah kesehatan mental pada remaja akibat perbandingan sosial. Dengan pembatasan ini, diharapkan tekanan psikologis terhadap citra diri anak dapat berkurang secara signifikan.

5. Threads

Sebagai platform berbasis teks yang terhubung dengan Instagram, Threads juga masuk dalam daftar. Pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terjebak dalam debat publik atau diskusi dewasa yang belum mampu mereka cerna secara matang.

6. X (Twitter)

Kebebasan informasi di X sering kali menjadi pedang bermata dua. Konten kekerasan dan ujaran kebencian yang masif di platform ini dinilai terlalu berisiko untuk dikonsumsi oleh mereka yang masih di bawah usia 16 tahun.

7. Bigo Live

Layanan siaran langsung seperti Bigo Live memiliki kerentanan tinggi terhadap konten vulgar dan eksploitasi anak. Penertiban di platform ini menjadi prioritas utama untuk mencegah tindakan asusila di ruang digital.

8. Roblox

Berbeda dengan media sosial, Roblox adalah platform game. Namun, karena fitur interaksi sosial dan transaksi di dalamnya sangat masif, Roblox dianggap berisiko tinggi terhadap penipuan dan pendekatan oleh predator anak.

Dampak dan Tantangan ke Depan

Penonaktifan akun secara bertahap ini akan memaksa penyedia platform untuk memperketat sistem Electronic Know Your Customer (e-KYC). Hal ini berarti verifikasi identitas di masa depan akan memerlukan validasi yang jauh lebih akurat daripada sekadar memasukkan tanggal lahir palsu.

Transisi ini juga menuntut peran aktif penyedia layanan internet untuk membantu memfilter akses. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan PP Tunas ini di lapangan.

Di sisi lain, dunia pendidikan juga harus bersiap. Guru dan institusi pendidikan perlu mencari alternatif platform edukasi yang lebih aman bagi siswa di bawah 16 tahun sebagai pengganti platform komersial yang kini dibatasi.

Bagi orang tua, kebijakan ini adalah momentum untuk kembali membangun komunikasi intensif dengan anak. Tanpa gawai yang terhubung ke media sosial, diharapkan interaksi di dunia nyata dapat kembali menguat dalam lingkungan keluarga.

Pemerintah juga menjanjikan akan terus memantau perkembangan platform digital lainnya. Jika platform baru muncul dan memiliki risiko serupa, bukan tidak mungkin daftar delapan platform ini akan bertambah panjang di masa mendatang.

Secara teknis, proses pembersihan akun akan dipantau langsung oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Platform yang membandel atau tidak kooperatif terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses secara total di wilayah Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved