Berita Nasional
Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pembahasan mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk karyawan swasta semakin
Tayang:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENCAIRAN-THR-Pemerintah-memastikan-akan-mencairkan-THR.jpg)
Tribunnews
Kemenaker juga menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan tetap diwajibkan melunasi hak pekerja secara penuh.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja diharapkan dapat memahami haknya, sementara perusahaan diminta mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi administratif.(*)