Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pembahasan mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk karyawan swasta semakin

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat
Tribunnews
PENCAIRAN THR -- Pihak swasta diminta mencairkan THR untuk karyawannya. Begini ketentuannya. 

Kemenaker juga menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan tetap diwajibkan melunasi hak pekerja secara penuh.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja diharapkan dapat memahami haknya, sementara perusahaan diminta mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi administratif.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved