Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pembahasan mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk karyawan swasta semakin

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat
Tribunnews
PENCAIRAN THR -- Pihak swasta diminta mencairkan THR untuk karyawannya. Begini ketentuannya. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan THR karyawan swasta 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H. 
  • Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan maksimal satu bulan gaji penuh bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan. 
  • Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda 5 persen dan tetap wajib melunasi hak pekerja.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pembahasan mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk karyawan swasta semakin ramai diperbincangkan.

Dalam dua pekan terakhir, topik ini banyak muncul di media sosial dan menjadi perhatian utama para pekerja di berbagai daerah.

Penantian tersebut akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan ketentuan resmi terkait pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja swasta.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Rabu 4 Maret 2026: Apakah Pertamax Naik? Cek Daftarnya!

Memasuki bulan Ramadan 1447 H, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR menjadi salah satu yang paling banyak dicari.

Para buruh dan karyawan ingin memastikan hak mereka dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicilnya.

Ketentuan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Apabila Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta berada di kisaran 12 hingga 14 Maret 2026.

Ketentuan Besaran THR Karyawan Swasta 2026

THR merupakan hak bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan.

Besaran yang diterima ditentukan berdasarkan lama masa kerja, yakni:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Komponen Perhitungan THR

Dalam perhitungannya, terdapat komponen yang menjadi dasar pembayaran THR, yaitu:

  • Upah pokok.
  • Tunjangan tetap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang diberikan rutin setiap bulan.
  • Sementara itu, tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen THR. Yang dimaksud tunjangan tidak tetap antara lain insentif, bonus, uang makan, uang transportasi, maupun tunjangan berbasis kehadiran.

Sanksi Jika Terlambat Membayar

Kemenaker juga menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan tetap diwajibkan melunasi hak pekerja secara penuh.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja diharapkan dapat memahami haknya, sementara perusahaan diminta mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi administratif.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved