Jumat, 13 Maret 2026

THR ASN 2026

Tanggal Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Swasta, Simak Aturannya

THR PNS 2026 cair 26 Feb, THR swasta maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Besaran tergantung masa kerja, pekerja harian juga dapat THR proporsional.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Tanggal Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Swasta, Simak Aturannya
TribunGorontalo.com
THR ASN 2026 - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, Selasa (4/11/2025). THR PNS 2026 cair 26 Feb, THR swasta maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Besaran tergantung masa kerja, pekerja harian juga dapat THR proporsional. 
Ringkasan Berita:
  • THR PNS, PPPK, TNI, Polri dicairkan mulai 26 Februari 2026.
  • THR pegawai swasta wajib dibayar penuh maksimal 7 hari sebelum Lebaran, tidak boleh dicicil.
  • Besaran THR dihitung sesuai masa kerja, termasuk karyawan kontrak dan pekerja harian dengan sistem proporsional.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah, termasuk PPPK, TNI, dan Polri: Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dicairkan mulai 26 Februari 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di DPR RI pada minggu lalu (18/2/2026). “Minggu pertama puasa, bentar lagi,” tegasnya.

Informasi pencairan THR PNS ini otomatis memicu pertanyaan seputar THR bagi pegawai swasta. Bagaimana jadwal dan besaran THR mereka? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Kabar Baik! CPNS 2026 Berpeluang Digelar, 30 Sekolah Kedinasan Dibuka, Fresh Graduate Jadi Perhatian

THR Pegawai Swasta: Dasar Hukum dan Jadwal Pembayaran

THR untuk karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan.

Sementara itu, UU Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR adalah hak setiap karyawan.

Sesuai aturan, THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dengan Idulfitri 1447 H jatuh pada 19–20 Maret 2026, THR diperkirakan cair paling lambat 11–12 Maret 2026.

Baca juga: Simak Gaji PPPK 2026 Terbaru, Rincian per Golongan dan Masa Kerja, Tembus Rp7,3 Juta

Beberapa poin penting:

THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang memenuhi masa kerja minimal.

Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda 5 persen dari total kewajiban.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh, yang meliputi gaji pokok + tunjangan tetap.

Baca juga: CPNS 2026 Dibuka Kapan? Ini Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Contoh:

Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp6.000.000

THR diterima: Rp6.000.000

Artinya, jika kamu telah bekerja minimal setahun, perusahaan wajib membayarkan total gaji bulanan yang biasa diterima.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Pro-rata)

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Rumus: (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan = Besaran THR

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KMP Moinit Pelabuhan Ferry Gorontalo Februari 2026

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan

Gaji bulanan: Rp5.000.000

Perhitungan: 6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Semakin lama masa kerja mendekati 12 bulan, nominal THR yang diterima semakin besar.

3. THR untuk Pekerja Harian

Pekerja harian juga berhak menerima THR, meski perhitungannya berbeda.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Metode rata-rata ini digunakan untuk memastikan perhitungan adil dan proporsional, mengingat penghasilan pekerja harian tidak tetap setiap bulan.

Dengan kepastian jadwal pencairan THR dan ketentuan yang jelas, baik PNS maupun pegawai swasta dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang dan tertib.

(*) Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, UU Cipta Kerja, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

 


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kabar Gembira, THR PNS 2026 Cair 26 Februari, Pegawai Swasta Kapan? Simak Ketentuannya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved