Bansos 2026
Kenapa Tak Lolos Bansos? Ini Aturan Desil dan Cara Ajukan Perbaikan Data
Sistem desil jadi penentu bansos Kemensos. Cek peringkat ekonomi Anda dan ketahui cara ajukan perbaikan data jika tak sesuai.
Ringkasan Berita:
- Desil mengelompokkan warga dalam 10 tingkat kesejahteraan berdasarkan data DTSEN yang diperbarui tiap tiga bulan.
- PKH untuk desil 1–4, sementara BPNT, PBI-JK, dan ATENSI untuk desil 1–5.
- Status bisa dicek via aplikasi Cek Bansos atau situs resmi, termasuk pengajuan pembaruan data.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem desil sebagai dasar utama dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos).
Skema ini digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan mekanisme tersebut, tidak semua keluarga secara otomatis berhak memperoleh bantuan.
Baca juga: Jelang Ramadan 2026, PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair, Simak Cara Cek Status Penerima
Apa Itu Sistem Desil?
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Secara sederhana, desil dapat dipahami sebagai peringkat kondisi ekonomi keluarga.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan rumah tangga tersebut.
Data desil bersumber dari DTSEN yang dikelola Kemensos dan terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Basis data ini diperbarui secara berkala setiap tiga bulan, sehingga status seseorang dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru.
Berikut pembagian kelompok desil:
- Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Masyarakat miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas yang dinilai mampu
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bansos disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kaitan Desil dengan Penerima Bansos
Pembagian desil menjadi rujukan utama dalam penetapan penerima bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Secara umum, ketentuan penerima bansos berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1–4: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah)
- Desil 1–5: Berpeluang menerima Program ATENSI sesuai hasil asesmen
Sementara itu, masyarakat pada desil di atas 5 umumnya tidak diprioritaskan karena dianggap telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Namun, keputusan akhir tetap melalui proses verifikasi lapangan.
Cara Cek Status Desil dan Kepesertaan Bansos
Masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi NIK, nomor KK, mengunggah foto KTP, serta swafoto untuk verifikasi.
- Setelah login, buka menu “Profil” untuk melihat informasi desil.
- Gunakan menu “Cek Bansos” untuk memantau status kepesertaan.
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP-el. Alternatif lainnya, masyarakat bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk meminta bantuan pengecekan.
Cara Mengajukan Perbaikan Data Desil
Jika masyarakat merasa data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
-Buka aplikasi dan login.
-Pilih menu “Usulkan Pembaruan”.
-Isi pertanyaan dan data yang diminta.
Setelah pengajuan dilakukan, petugas dinas sosial akan melakukan survei ke alamat terdaftar untuk verifikasi lapangan.
Proses pembaruan biasanya memerlukan waktu hingga tiga bulan karena menunggu pembaruan DTSEN berikutnya.
Alasan Seseorang Bisa Tidak Menerima Bansos
Perlu dipahami bahwa tidak semua warga dalam desil penerima otomatis mendapatkan bantuan. Seseorang dapat dinyatakan tidak layak apabila:
- Data identitas atau alamat tidak ditemukan
- Informasi tidak valid atau belum terverifikasi
- Penerima telah meninggal dunia
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD
- Anggota keluarga bekerja di sektor tersebut
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, transparan, dan diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan dukungan negara.
Dengan sistem desil yang diperbarui secara berkala, pemerintah berharap distribusi bansos semakin akurat dan mampu menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BLTS-Kesra-Rp900000-masih-disalurkan-hingga-akhir-2025-untuk-KPM-yang-terdaftar-dalam-DTSEN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.