Politik Nasional
Sekjen Gus Yasin Tolak Teken SK Pengurus PPP, Minta Muswil Ditunda
Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen, menyampaikan sikap tegas dengan menolak menandatangani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPP-KUBU-AGUS-Sekjen-PPP-Taj-Yasin-Maimoen-atau-Gus-Yasin-dan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen menolak menandatangani SK perubahan kepengurusan dan PAW di tingkat daerah.
- Ia meminta penundaan Muswil serta penerbitan SK pengurus karena menilai konsolidasi partai harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
- Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas organisasi menjelang Pemilu 2029.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen, menyampaikan sikap tegas dengan menolak menandatangani Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan serta proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tingkat daerah.
Sikap tersebut disampaikan melalui memo internal yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono.
Memo tertanggal 25 Januari 2026 itu berisi permintaan agar penerbitan SK pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) di sejumlah daerah ditunda bahkan dibatalkan.
Baca juga: Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Trump Ingin Bikin Kesepakatan Baru Libatkan China
Taj Yasin, yang dikenal dengan sapaan Gus Yasin, menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas internal partai menjelang Pemilu 2029.
Menurutnya, kondisi organisasi PPP di sejumlah daerah masih mengalami dinamika sehingga membutuhkan konsolidasi yang matang.
Ia menegaskan bahwa penguatan partai tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar hukum yang jelas dan struktur organisasi yang sah di semua tingkatan.
Gus Yasin menekankan bahwa semangat kebersamaan dalam tubuh partai harus dibangun melalui mekanisme organisasi yang sesuai aturan.
Ia juga menilai keabsahan struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat hingga ranting harus dipastikan sebelum melangkah ke agenda politik yang lebih besar.
Dalam memo tersebut, ia memaparkan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X harus dilakukan dengan mengedepankan rekonsiliasi internal.
Kedua, penataan kepengurusan partai harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Rektor UNG Lantik Pejabat Fungsional, Soroti Integritas dan Komitmen Tridharma
Ketiga, setiap kebijakan organisasi wajib mempertimbangkan potensi konflik internal, mengingat sejumlah DPW telah mengusulkan penundaan Muswil.
Selain itu, Gus Yasin juga menyampaikan empat permintaan kepada Ketua Umum PPP. Ia meminta agar pelaksanaan Muswil yang telah berlangsung di beberapa wilayah dikaji ulang serta Muswil di daerah lain tidak dilanjutkan.
Ia juga mengusulkan penghentian sementara penerbitan SK pergantian kepengurusan DPW hasil Muswil.
Permintaan lain yang disampaikan yakni penundaan pergantian kepengurusan DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat.