Berita Nasional
Whip Pink Viral di Medsos, Mengapa Disebut Gas Tertawa? Rupanya Ada Bahayanya untuk Kesehatan
Produk berbentuk tabung kecil berwarna merah muda ini awalnya dikenal sebagai perlengkapan dapur, namun kini justru menuai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAS-Whip-Pink-viral-di-media-sosial-setelah-BNN.jpg)
Ringkasan Berita:
- Whip Pink viral di media sosial setelah BNN mengingatkan bahaya gas Nitrous Oxide yang terkandung di dalamnya.
- Meski legal dan digunakan di industri kuliner, gas ini berisiko menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga henti jantung jika disalahgunakan.
- BNN mengimbau masyarakat tidak mengikuti tren berbahaya yang dapat berdampak permanen bagi kesehatan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tren Whip Pink mendadak menyedot perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Produk berbentuk tabung kecil berwarna merah muda ini awalnya dikenal sebagai perlengkapan dapur, namun kini justru menuai kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun angkat bicara dan mengeluarkan peringatan kepada masyarakat.
Pasalnya, Whip Pink mengandung gas Nitrous Oxide (N2O) yang dapat berdampak fatal bila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dari Alat Dapur hingga Jadi Sorotan Otoritas
Secara resmi, Whip Pink dipasarkan sebagai charger gas untuk keperluan kuliner, terutama dalam pembuatan whipped cream agar teksturnya mengembang dan stabil.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Minahasa Jadi Tersangka Penikaman Warga Tomohon, Motif Balas Dendam Teman
Produk ini mudah ditemukan di platform e-commerce dan toko perlengkapan dapur, dengan kemasan mencolok berwarna pink.
Berdasarkan keterangan produsen, tabung Whip Pink dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari kapasitas 640 gram hingga 2.050 gram, dengan harga yang berkisar ratusan ribu hingga hampir dua juta rupiah.
Namun di balik fungsi dapurnya, penggunaan gas di dalam tabung tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi disalahgunakan sebagai zat inhalan.
Mengenal Gas Nitrous Oxide (N2O)
Nitrous Oxide bukanlah zat asing. Gas ini memiliki sejumlah fungsi legal dan terkontrol, antara lain:
Bidang kuliner, sebagai gas pendorong whipped cream.
Dunia medis, digunakan sebagai anestesi ringan dalam tindakan tertentu.
Otomotif, dikenal sebagai NOS untuk meningkatkan performa mesin.
Masalah muncul ketika gas ini dihirup secara langsung tanpa pengawasan medis atau standar keselamatan.
Efek Euforia Sesaat, Risiko Jangka Panjang
Nitrous Oxide kerap disebut sebagai “gas tertawa” karena efek euforia singkat yang ditimbulkannya.
Baca juga: Jarang Terjadi! Kalimantan Diguncang Gempa Magnitudo 4.0 Sabtu Sore Ini 31 Januari 2026
Pengguna dapat merasakan sensasi rileks, melayang, hingga halusinasi ringan.
Namun Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa efek tersebut menyimpan risiko serius.
“Efek senangnya singkat, tetapi dampaknya bisa merusak tubuh secara permanen,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (27/1/2026).
Ancaman Kesehatan yang Mengintai
BNN menjelaskan, penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan berat, di antaranya:
Hipoksia, kondisi kekurangan oksigen yang bisa membuat pingsan mendadak.
Kerusakan sistem saraf, akibat terganggunya penyerapan vitamin B12.
Gangguan pernapasan dan henti jantung, jika gas terhirup dalam kadar tinggi.
Dalam sejumlah kasus di luar negeri, penyalahgunaan gas ini bahkan dilaporkan berujung pada kematian mendadak.
Masih Legal, Tapi Diawasi Ketat
Di Indonesia, Nitrous Oxide belum dikategorikan sebagai narkotika dan belum masuk dalam daftar zat terlarang menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 maupun Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Hal inilah yang membuat produk seperti Whip Pink masih dapat diperjualbelikan secara bebas.
Meski demikian, BNN mengingatkan bahwa legalitas tidak berarti aman untuk disalahgunakan.
Masyarakat diminta tidak tergoda tren sesaat yang dapat berujung pada kerusakan kesehatan jangka panjang. (*)
Kalau mau, aku bisa buat versi hard news 5 paragraf, angle edukasi orang tua, atau headline click-worthy tapi aman. Tinggal bilang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.