Harga Emas
Harga Emas Antam Meledak, Nyaris Rp 3 Juta per Gram atau Naik Rp 52 Ribu dalam Sehari
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harga-emas-Antam-hari-ini.jpg)
Ringkasan Berita:
- Harga emas batangan Antam kembali mencetak rekor tertinggi pada Rabu (28/1/2026) dengan kenaikan Rp 52.000 per gram.
- Harga emas kini berada di level Rp 2.968.000 per gram, mendekati angka Rp 3 juta.
- Lonjakan harga ini memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi yang diminati masyarakat.
TRIBUNGORONTALO.COM — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
Kenaikan signifikan terjadi sejak pagi hari dan membuat harga emas melesat hingga mendekati Rp 3 juta per gram.
Berdasarkan pantauan harga di laman resmi Logam Mulia, emas Antam pada pukul 09.30 WIB tercatat berada di level Rp 2.968.000 per gram.
Angka tersebut naik tajam sebesar Rp 52.000 dibandingkan harga pembukaan pagi yang masih berada di posisi Rp 2.916.000 per gram.
Lonjakan harga ini melanjutkan tren penguatan emas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Iran Siaga Perang? Latihan Tembak Langsung Digelar di Jalur Minyak Dunia
Emas masih menjadi instrumen lindung nilai favorit di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.
Logam mulia Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ragam ukuran ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian emas dengan kemampuan dan tujuan investasi masing-masing.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam terbaru per Rabu (28/1/2026) pukul 09.30 WIB:
0,5 gram: Rp 1.534.000
1 gram: Rp 2.968.000
2 gram: Rp 5.876.000
3 gram: Rp 8.789.000
5 gram: Rp 14.615.000
10 gram: Rp 29.175.000
25 gram: Rp 72.812.000
50 gram: Rp 145.545.000
100 gram: Rp 291.012.000
250 gram: Rp 727.265.000
500 gram: Rp 1.454.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.908.600.000
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen.
Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, pajak juga dikenakan.
Tarif buyback sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.