Harga Emas
Harga Emas Antam Meledak, Nyaris Rp 3 Juta per Gram atau Naik Rp 52 Ribu dalam Sehari
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harga-emas-Antam-hari-ini.jpg)
10 gram: Rp 29.175.000
25 gram: Rp 72.812.000
50 gram: Rp 145.545.000
100 gram: Rp 291.012.000
250 gram: Rp 727.265.000
500 gram: Rp 1.454.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.908.600.000
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen.
Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, pajak juga dikenakan.
Tarif buyback sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
(*)