Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 22 Januari 2026, Galeri24 dan UBS

Harga emas Antam pada Kamis (22/1/2026) pagi tercatat masih berada di level Rp 2.772.000 per gram.

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
HARGA EMAS -- Ilustrasi emas batangan. Simak harga emas di Pegadaian hari ini, Kamis, 22 Januari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam Kamis (22/1/2026) stabil di Rp 2.772.000 per gram, setelah sehari sebelumnya naik Rp 35.000 dari Rp 2.737.000
  • Emas Antam tersedia dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, dengan harga mulai Rp 1.436.000 untuk 0,5 gram hingga Rp 2,712 miliar untuk 1 kg
  • Transaksi emas dikenakan pajak sesuai PMK 34/2017: pembelian PPh 22 sebesar 0,45 persen (NPWP) atau 0,9 % (non-NPWP)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Harga emas Antam pada Kamis (22/1/2026) pagi tercatat masih berada di level Rp 2.772.000 per gram.

Posisi ini merujuk pada pembaruan terakhir di laman resmi Logam Mulia, yang berlaku sejak Rabu (21/1/2026) dan belum mengalami perubahan hingga pukul 06.00 WIB.

Harga emas Antam sebelumnya sempat menguat Rp 35.000 pada Rabu (21/1/2026), dari Rp 2.737.000 menjadi Rp 2.772.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Perlu dicatat, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pagi ini masih mengacu pada update terakhir sehari sebelumnya.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Ragam ukuran ini memudahkan investor maupun konsumen untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan.

Berikut daftar harga emas Antam per Kamis (22/1/2026) pukul 06.00 WIB seperti dilansir TribunGorontalo.com.

0,5 gram

Rp 1.436.000

1 gram

Rp 2.772.000

2 gram

Rp 5.484.000

3 gram

Rp 8.201.000

5 gram

Rp 13.635.000

10 gram

Rp 27.215.000

25 gram

Rp 67.912.000

50 gram

Rp 135.745.000

100 gram

Rp 271.412.000

250 gram

Rp 678.265.000

500 gram

Rp 1.356.320.000

1.000 gram (1 kg)

Rp 2.712.600.000

Selain Antam, harga emas di jaringan ritel seperti Galeri24 dan UBS juga menjadi acuan masyarakat. Kedua brand ini menawarkan variasi produk perhiasan maupun batangan dengan harga kompetitif, sehingga menjadi alternatif bagi konsumen yang ingin berinvestasi sekaligus bergaya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Bukti potong pajak akan diberikan sebagai dasar pelaporan.

Untuk penjualan kembali (buyback), emas Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Dengan tren harga yang stabil, emas Antam, Galeri24, dan UBS tetap menjadi pilihan utama masyarakat Gorontalo dan nasional. Selain sebagai investasi jangka panjang, emas juga dianggap sebagai aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved