Bansos 2026
Cek Penerima PKH 2026 Tahap 1 Online, Begini Cara Mudahnya
Penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) kini bisa mengecek statusnya dengan mudah, lewat aplikasi atau situs resmi Kemensos.
Ringkasan Berita:
- Periode dan Data Penerima: PKH tahap 1 2026 mencakup Januari–Maret, dengan data penerima merujuk pada DTSEN, pengganti DTKS.
- Cara Cek Online: Bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos (PlayStore/AppStore) atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Status dan Pencairan: Jika tertulis “YA”, bantuan disetujui dan sedang dicairkan. Jadwal pencairan berbeda per wilayah, jadi pastikan rutin cek status bantuan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2026.
Penyaluran PKH tahap 1 mencakup periode Januari hingga Maret 2026, dengan data penerima yang merujuk pada Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem baru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Siap-siap! Bansos 2026 Akan Cair, Simak Panduan Lengkap Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima PKH, ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya, baik melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Dengan mengetahui status bantuan sejak awal, penerima dapat lebih siap dan menghindari kebingungan saat proses pencairan dana.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis dan Cepat
Cara cek penerima PKH 2026 secara online
Terdapat dua cara utama untuk melakukan pengecekan: melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau langsung melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos
-Unduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone).
-Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
-Masukkan data wilayah, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
-Ketik nama lengkap sesuai KTP.
-Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul.
Baca juga: Bansos PIP Rp 450 Ribu Ada Lagi Januari 2026? Simak Informasi Lengkapnya
-Klik tombol “Cari Data”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, informasi yang ditampilkan meliputi:
-Nama penerima
-Usia
-Jenis bantuan (PKH)
-Status penerima: YA (disetujui) atau TIDAK
-Periode bantuan (misalnya: JUL–SEPT 2025)
Status “YA” menandakan bahwa bantuan sudah disetujui dan sedang dalam proses pencairan.
Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT Rp600 Ribu, Tahap Pertama Cair Awal 2026
2. Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
-Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
-Masukkan data wilayah dan nama penerima sesuai KTP.
-Masukkan kode captcha yang tersedia.
-Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima, hasil pencarian akan menampilkan informasi yang sama seperti di aplikasi.
Baca juga: Cek Desil Bansos 2026 Sekarang, Ini Cara Lihat Status PKH, BPNT, PBI-JK
Jadwal dan tanda pencairan bansos PKH tahap 1 2026
Perlu diingat, jadwal pencairan PKH bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Oleh karena itu, penerima disarankan untuk rutin mengecek status pencairan melalui aplikasi, situs resmi, atau melalui pendamping bansos setempat.
Jika pada aplikasi periode bantuan masih tertulis belum berubah menjadi “JAN–MAR 2026”, ini menandakan bahwa proses pencairan di wilayah Anda masih dalam antrean.
Baca juga: Mudah! Ini Cara Cek Bansos BPNT 2026, Cukup Lewat Handphone
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap sepanjang Januari hingga Maret, sehingga penerima diimbau bersabar hingga dana bantuan resmi dicairkan.
Dengan rutin memeriksa status penerimaan, masyarakat dapat memastikan tidak ketinggalan informasi dan pencairan dana bantuan.
Bantuan PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan tetap terjaga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-Jangan-ketinggalan-info-Bansos-2026-Berikut-cara-daftar-dan-ceknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.