Lowongan Kerja

Pendaftaran Anggota KPI Pusat 2026–2029 Masih Buka, Ini Persyaratan hingga Cara Daftar

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 masih dibuka. 

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
LOWONGAN KERJA -- Ilustrasi logo KPI. Simak cara pendaftaran Anggota KPI Pusat 2026-2029. 

Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran KPI Pusat 2026–2029 masih dibuka hingga 23 Januari 2026
  • Antusiasme masyarakat tinggi, tercatat 128 pelamar per 16 Januari 2026
  • Seleksi transparan dan akuntabel, dengan tahapan mulai dari administrasi, tes tertulis, asesmen, hingga wawancara 

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 masih dibuka. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Panitia Seleksi (Pansel) memberi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar hingga 23 Januari 2026.

Proses seleksi dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi seleksi.komdigi.go.id.

Masyarakat yang berminat dapat langsung membuat akun, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Melansir dari Tribunnews.com, hingga Jumat, 16 Januari 2026, tercatat sudah ada 128 pelamar yang mendaftarkan diri.

Angka ini menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pengawasan penyiaran nasional.

Kandidat yang terpilih nantinya akan menjalankan tugas strategis KPI Pusat selama periode jabatan 2026–2029.
Tugas tersebut mencakup pengawasan isi siaran, perlindungan publik, serta menjaga independensi lembaga penyiaran.

Pendaftaran masih terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat umum dan khusus.

Komdigi menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berikut informasi lengkap mengenai cara pendaftaran, persyaratan, serta jadwal seleksi yang telah diumumkan Panitia Seleksi.

Semua tahapan wajib diikuti oleh peserta agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Persyaratan Umum

  • Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Berpendidikan paling rendah Sarjana;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
  • Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026 - 2029.

Persyaratan Khusus

- Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;

- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

- Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved