PIP 2026

Update PIP 2026: Cek Online, Tanggal Cair, dan Nominal Bantuan Lengkap

Cek PIP 2026 online sekarang! Pastikan anak Anda tidak melewatkan pencairan bantuan pendidikan.

Editor: Tita Rumondor
Canva
PIP 2026 - Ilustrasi cek PIP 2026 diedit menggunakan Canva pada Selasa 13 Januari 2026 - Cek PIP 2026 online sekarang! Pastikan anak Anda tidak melewatkan pencairan bantuan pendidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Bantuan pendidikan pemerintah untuk anak keluarga kurang mampu, ditransfer langsung ke rekening siswa.
  • Cara Cek Penerima: Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id masukkan NISN, NIK, dan data wilayah.
  • Jadwal & Besaran Bantuan: Pencairan tiga tahap sepanjang 2026; besaran sesuai jenjang TK–SMA/SMK, disalurkan melalui BRI, BNI, dan BSI.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengecekan PIP 2026 kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Informasi ini penting bagi orang tua maupun siswa agar tidak melewatkan pencairan bantuan pendidikan dari pemerintah.

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan pada 2026 untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang menengah.

Baca juga: Bansos 2026: Panduan Lengkap Mendaftar dan Mengusulkan Penerima Baru

Pemerintah mendorong masyarakat untuk rutin memantau status PIP 2026 secara online melalui laman pip.dikdasmen.go.id, sehingga penerima dan jadwal pencairan dapat dipantau sejak awal.

Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, cakupan penerima PIP 2026 kini juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK).

Perluasan sasaran ini menjadi bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun, hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca juga: Cek Bansos BPNT Lewat 2 Cara Ini, Ketahui Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Apa itu PIP 2026?

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan menurunkan angka putus sekolah, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Bantuan PIP diberikan dalam bentuk dana tunai yang ditransfer langsung ke rekening siswa, guna mendukung kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah dan biaya belajar lainnya.

Seluruh penerima, baik siswa lama maupun penerima baru, dapat mengecek status PIP 2026 secara mandiri melalui laman pip.dikdasmen.go.id, yang kini menggantikan situs cek pip kemdikbud.go.id 2025 dan situs cek bansos kemensos.go.id.

Baca juga: Sudah Sesuai? Cek Ciri KTP Penerima PKH yang Cair Januari 2026

Kategori Penerima PIP 2026

Penerima PIP 2026 adalah peserta didik yang masih bersekolah maupun yang kembali melanjutkan pendidikan. Berikut kriteria penerima PIP:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Siswa terdampak bencana alam, PHK orang tua, atau tinggal di wilayah konflik
  • Anak putus sekolah yang kembali bersekolah
  • Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau lembaga kursus)
  • Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui skema PIP Kemenag

Baca juga: Cek Bansos BPNT Lewat 2 Cara Ini, Ketahui Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Jadwal Pencairan PIP 2026 dan Besaran Bantuan

Mengacu pola penyaluran tahun sebelumnya, pencairan PIP 2026 dilakukan dalam tiga tahap:

  • Termin I (Februari–April 2026): prioritas siswa kelas akhir dan penerima DTKS
  • Termin II (Mei–September 2026): pencairan lanjutan
  • Termin III (Oktober–Desember 2026): untuk siswa yang belum menerima pada tahap sebelumnya

Besaran bantuan PIP 2026 diberikan sesuai jenjang pendidikan:

Baca juga: Wajib Tahu! Langkah Mudah Aktivasi Rekening PIP 2026 Sebelum Terlambat

  • TK: Rp 450.000 per tahun
  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

Besaran tersebut juga berlaku bagi siswa madrasah yang menerima PIP melalui Kementerian Agama.

Dana PIP disalurkan melalui beberapa bank penyalur:

  • BRI: jenjang SD dan SMP
  • BNI: jenjang SMA/SMK
  • BSI: seluruh jenjang pendidikan

Cara Cek Penerima PIP 2026 Secara Online

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved