Bansos 2026

Panduan Lengkap Bansos 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Nominal Terbaru

Pemerintah memastikan berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap berjalan sepanjang 2026 melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
BANSOS -- Bantuan sosial cek cara daftanya. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan berbagai program bansos tetap disalurkan sepanjang 2026 dengan sistem pendataan yang diperketat. 
  • Masyarakat dapat mendaftar bansos secara online maupun offline dengan syarat terdaftar dalam DTKS atau DTSE. 
  • Bantuan yang tersedia meliputi PKH, BPNT, PIP, hingga PBI-JK dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah memastikan berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap berjalan sepanjang 2026 melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah dinamika ekonomi nasional.

Sejumlah program bansos yang kembali disalurkan pada 2026 antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pemerintah menegaskan penyaluran bantuan dilakukan secara lebih ketat dengan penguatan sistem pendataan dan verifikasi penerima.

Baca juga: Catat! Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 dan Nominal Lengkapnya

Mulai 2026, masyarakat yang ingin menerima bansos diwajibkan terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak serta menghindari tumpang tindih bantuan.

Panduan Pendaftaran Bansos 2026

Pemerintah menyediakan dua jalur pendaftaran bansos, yakni online dan offline, yang dapat dipilih sesuai kondisi masyarakat.

1. Cara Daftar Bansos Secara Online

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store

Buat akun dengan mengisi data sesuai KTP dan KK

Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP

Login menggunakan akun yang telah diverifikasi

Pilih menu “Daftar Usulan”

Lengkapi data diri dan pilih jenis bansos (PKH, BPNT, dan lainnya)

Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat

2. Cara Daftar Bansos Secara Offline

Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili

Membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK

Mengajukan permohonan sebagai calon penerima bansos

Usulan dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan

Hasil musyawarah diteruskan ke camat, lalu ke bupati/wali kota

Setelah diverifikasi, data diajukan ke Menteri Sosial dengan tembusan gubernur

Syarat Penerima Bansos 2026

Calon penerima bansos harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK aktif

Terdaftar dalam DTKS atau DTSE

Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain

Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status bansos secara mandiri dengan langkah berikut:

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

Masukkan data wilayah (provinsi hingga desa/kelurahan)

Isi nama lengkap sesuai KTP

Masukkan kode CAPTCHA

Klik “Cari Data”

Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos

Daftar Bansos 2026 dan Nominal Lengkap

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp3 juta/tahun
  • Anak usia dini: Rp3 juta/tahun
  • Siswa SD: Rp900 ribu/tahun
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun
  • Siswa SMA: Rp2 juta/tahun
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun
  • Lansia 60+: Rp2,4 juta/tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta/tahun

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan, digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di agen resmi.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP menyasar siswa dari keluarga tidak mampu guna mencegah putus sekolah, dengan nominal.

  • SD: Rp450.000/tahun
  • SMP: Rp750.000/tahun
  • SMA/SMK: hingga Rp1.800.000/tahun
  • Dana disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
  • 4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima PBI-JK mendapatkan layanan BPJS Kesehatan Kelas 3 dengan iuran Rp42.000 per bulan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Data penerima diverifikasi secara berkala agar bantuan tepat sasaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved