Bansos 2026

Panduan Lengkap Bansos 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Nominal Terbaru

Pemerintah memastikan berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap berjalan sepanjang 2026 melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
BANSOS -- Bantuan sosial cek cara daftanya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan berbagai program bansos tetap disalurkan sepanjang 2026 dengan sistem pendataan yang diperketat. 
  • Masyarakat dapat mendaftar bansos secara online maupun offline dengan syarat terdaftar dalam DTKS atau DTSE. 
  • Bantuan yang tersedia meliputi PKH, BPNT, PIP, hingga PBI-JK dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah memastikan berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap berjalan sepanjang 2026 melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah dinamika ekonomi nasional.

Sejumlah program bansos yang kembali disalurkan pada 2026 antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pemerintah menegaskan penyaluran bantuan dilakukan secara lebih ketat dengan penguatan sistem pendataan dan verifikasi penerima.

Baca juga: Catat! Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 dan Nominal Lengkapnya

Mulai 2026, masyarakat yang ingin menerima bansos diwajibkan terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak serta menghindari tumpang tindih bantuan.

Panduan Pendaftaran Bansos 2026

Pemerintah menyediakan dua jalur pendaftaran bansos, yakni online dan offline, yang dapat dipilih sesuai kondisi masyarakat.

1. Cara Daftar Bansos Secara Online

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store

Buat akun dengan mengisi data sesuai KTP dan KK

Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP

Login menggunakan akun yang telah diverifikasi

Pilih menu “Daftar Usulan”

Lengkapi data diri dan pilih jenis bansos (PKH, BPNT, dan lainnya)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved