Bansos 2026
Sudah Cairkah Bansos PKH BPNT 2026? Begini Cara Cek dan Info Terbarunya
Begini cek penerima PKH dan BPNT 2026, jadwal pencairan bantuan, hingga rincian besaran dana yang akan diterima oleh KPM.
Apabila sebelumnya terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT pada tahun 2025, maka peluang untuk kembali mendapatkan bantuan pada tahun 2026 cukup besar.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos 2026, hasil pencarian akan menampilkan sejumlah informasi, antara lain:
- Nama penerima
- Usia
- Jenis bantuan (PKH atau BPNT/Sembako)
- Status penerima (YA/TIDAK)
- Periode pencairan
Jika status penerima tercantum “YA”, artinya bantuan telah disetujui dan tinggal menunggu proses pencairan.
Baca juga: Aturan Baru! Bansos 2026 Hanya untuk Desil 1–5, Segera Cek Nama Anda Sekarang
2. Cek PKH BPNT 2026 melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id
- Selain melalui aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
Informasi yang ditampilkan sama seperti pada aplikasi Cek Bansos. Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, maka dipastikan terdaftar dalam bansos PKH BPNT 2026.
Baca juga: Daftar Bansos Dilanjutkan Tahun 2026, Ada PKH hingga PIP
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui dua mekanisme, yakni:
- Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kantor Pos Indonesia bagi penerima nonbank
Besaran BPNT 2026
Untuk BPNT tahun 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar:
Rp 200.000 per bulan
Disalurkan per tahap, sehingga total bantuan mencapai Rp 600.000 dalam satu periode pencairan
Besaran PKH 2026 Berdasarkan Kategori
Mengacu pada skema sebelumnya, berikut rincian besaran bantuan PKH 2026 sesuai kategori penerima:
Ibu hamil: Rp 750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
Siswa SD: Rp 225.000
Siswa SMP: Rp 375.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANSOS-Pemerintah-kembali-menyalurkan-bansos-pada-Desember-2025.jpg)