Bansos 2026

Cara Cek Penerima PKH 2026 Lewat Situs dan Aplikasi Resmi Kemensos

Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos PKH melalui layanan daring yang disediakan Kementerian Sosial.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Cara Cek Penerima PKH 2026 Lewat Situs dan Aplikasi Resmi Kemensos
Freepik
BANSOS PKH -- Ilustrasi uang Rp100 ribu. Simak cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 
Ringkasan Berita:
  • Program Keluarga Harapan tetap disalurkan dengan nominal bantuan berbeda sesuai kategori penerima
  • Masyarakat bisa memastikan apakah terdaftar sebagai penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Bantuan dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia

 

TRIBUNGOROTALO.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan akan tetap berlanjut pada tahun 2026.

Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos PKH melalui layanan daring yang disediakan Kementerian Sosial.

Pengecekan status penerima bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kemensos maupun melalui aplikasi Cek Bansos di ponsel.

Dengan cara ini, keluarga penerima manfaat (KPM) tidak perlu menunggu informasi manual dari desa atau pendamping, melainkan bisa langsung memastikan status bantuan secara mandiri.

Langkah pengecekan ini penting karena penyaluran PKH dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dan wilayah masing-masing. Jika nama sudah tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat hanya perlu memantau jadwal pencairan melalui kanal resmi.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa nominal bantuan PKH tetap disesuaikan dengan kategori penerima. Artinya, jumlah yang diterima tiap keluarga berbeda, bergantung pada kondisi anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Sebagai gambaran, pada periode sebelumnya bantuan diberikan kepada beberapa kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuannya bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tiga bulan.

Penyaluran PKH dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia.

Masyarakat dapat mengonfirmasi jadwal pencairan kepada pemerintah desa atau pendamping bansos setempat untuk memastikan waktu penyaluran di wilayah masing-masing.

Baca juga: Breaking News: Ayah di Gorontalo Aniaya Anak 3 Tahun, Diduga Paksa Istri Pulang

Cara Cek Penerima BPNT 2026

Masyarakat dapat memastikan status penerima melalui dua cara utama.

Pertama, dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Cek via Situs Resmi

- Langkah pertama adalah membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

- Isi kode captcha untuk verifikasi.

- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Jika terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, Anda berpeluang mendapatkan BPNT 2026.

Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, umur, serta periode pencairan di kolom BPNT.

Cek via Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store

- Login atau buat akun baru menggunakan data KTP

- Pilih menu “Cek Bansos”

- Masukkan data wilayah dan nama lengkap

- Selesaikan proses verifikasi sesuai instruksi

- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima

- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” di kolom BPNT.

Data yang muncul mencakup nama penerima, umur, dan periode pencairan.

Setiap KPM dapat menerima bansos pada waktu berbeda, tergantung jadwal penyaluran di daerah masing-masing.

Masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan informasi.

Selain itu, pemantauan status bantuan penting untuk memastikan pencairan berjalan lancar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved