Berita Nasional
Laporan Tak Diproses Polisi? di KUHP Baru Warga Kini Bisa Tempuh Praperadilan
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, warga kini memiliki ruang hukum untuk menggugat melalui praperadilan apabila
Ringkasan Berita:
- KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memberi hak kepada masyarakat untuk mengajukan praperadilan jika laporan pidana tidak ditindaklanjuti kepolisian.
- Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pengabaian laporan dapat dikategorikan sebagai undue delay.
- Selain itu, praperadilan juga dapat diajukan terkait perbedaan penahanan dan penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
TRIBUNGORONTALO.COM — Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, warga kini memiliki ruang hukum untuk menggugat melalui praperadilan apabila laporan pidana yang mereka ajukan ke kepolisian tidak ditangani.
Ketentuan ini berlaku seiring mulai efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026.
Edward, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa sikap penyidik yang membiarkan laporan tanpa tindak lanjut dapat dikategorikan sebagai undue delay atau keterlambatan yang tidak semestinya.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau seseorang melapor ke polisi, lalu laporannya tidak diproses atau diabaikan, itu bisa diajukan praperadilan. Istilahnya undue delay,” ujar Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, pengaturan tersebut menjadi salah satu terobosan penting dalam KUHAP terbaru.
Baca juga: Jalan Olele Gorontalo Sudah Bisa Dilalui, BPBD Ingatkan Pengendara Tetap Waspada
Menurutnya, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi pasif ketika laporan yang disampaikan tidak mendapat kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Sekarang sudah jelas. Kalau laporan tidak ditanggapi, silakan tempuh jalur praperadilan,” katanya.
Tak hanya soal laporan yang mandek, Eddy juga memaparkan adanya perluasan objek praperadilan di luar tindakan upaya paksa.
Salah satunya berkaitan dengan perbedaan perlakuan penahanan antara tahap penyidikan dan penuntutan.
“Ada kasus di mana seseorang ditahan di kepolisian, tapi tidak ditahan di kejaksaan, atau sebaliknya. Itu juga bisa diuji lewat praperadilan,” tutur Eddy.
Selain itu, ia menyebut praperadilan juga dapat diajukan jika terjadi penyitaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
“Kalau ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga menjadi objek praperadilan,” ucapnya.
Dengan berlakunya KUHAP baru, pemerintah berharap mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum menjadi lebih kuat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih seimbang bagi masyarakat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-SPKT-Polres-Gorontalo-malam-tadi-usai-menerima-laporan-penganiayaan.jpg)