Rabu, 11 Maret 2026

Mahasiswa Unima Meninggal

Bukan Akhiri Hidup? Keluarga Pertanyakan Kematian Mahasiswi UNIMA, Curiga Dibunuh

Pihak keluarga mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kos di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menyatakan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bukan Akhiri Hidup? Keluarga Pertanyakan Kematian Mahasiswi UNIMA, Curiga Dibunuh
TribunGorontalo.com
MAHASISWI MENINGGAL - Pihak keluarga Antoineta Evia Maria Mangolo, mahasiswa UNIMA yang tewas tak wajar di tempat kos di Tomohon berharap tabir di balik kematian putri mereka dapat dibuka. Mereka curiga kematian Evia karena dibunuh bukan bunuh diri. 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga mahasiswi Antoineta Evia Maria Mangolo yang ditemukan tewas di kamar kos di Tomohon meragukan dugaan bunuh diri dan menduga korban dibunuh. 
  • Kecurigaan muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban serta beredarnya surat yang mengungkap dugaan pelecehan oleh oknum dosen. 
  • Keluarga pun memutuskan melakukan otopsi dan meminta penanganan profesional dari kepolisian.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pihak keluarga mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kos di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menyatakan keraguan terhadap dugaan kematian akibat mengakhiri hidup.

Keluarga menduga korban meninggal karena tindak pembunuhan.

Kecurigaan tersebut disampaikan keluarga melalui kuasa hukum mereka, Cyprus Tatali, saat ditemui di rumah persemayaman jenazah di Perumahan CBA Gold, Mapanget, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (2/1/2026).

Korban diketahui bernama Antoineta Evia Maria Mangolo, seorang mahasiswi yang kematiannya menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban sebelum meninggal dunia.

Dalam surat tersebut, korban mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya oleh seorang oknum dosen di Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano, Kabupaten Minahasa.

Baca juga: Pesta Tahun Baru di Lokasi Tambang Emas Pani Gorontalo, Limonu: Menyakiti Masyarakat Pohuwato

Isu dugaan pelecehan tersebut mencuat ke publik setelah Evia ditemukan meninggal dunia.

Evia ditemukan tewas di dalam kamar kos dengan posisi tubuh tergantung, sehingga pada awalnya muncul dugaan bahwa kematian tersebut merupakan akibat bunuh diri.

Namun, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang membuat mereka meragukan kesimpulan tersebut.

Cyprus Tatali menyampaikan bahwa keluarga korban telah memutuskan untuk melakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian Evia secara medis dan ilmiah.

“Untuk menghindari adanya penafsiran yang berbeda-beda, keluarga memutuskan agar dilakukan otopsi,” ujar Cyprus Tatali.

Ia menjelaskan bahwa ayah korban telah membawa jenazah Evia untuk menjalani proses otopsi beberapa hari sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena ditemukan indikasi yang dinilai tidak lazim dalam kematian korban.

Cyprus mengungkapkan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban, serta kondisi kain yang digunakan korban dinilai berada dalam posisi yang tidak wajar.

Temuan-temuan tersebut semakin menguatkan kecurigaan keluarga bahwa kematian Evia bukan disebabkan oleh tindakan mengakhiri hidup.

“Dengan dilakukan otopsi, semuanya akan menjadi terang. Keluarga ingin kebenaran ditegakkan. Jika ini bukan bunuh diri, maka harus diungkap siapa pelakunya,” kata Cyprus.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga juga menyampaikan keberatan terhadap penanganan awal aparat kepolisian di Tomohon.

Ia mempertanyakan langkah oknum polisi yang langsung memindahkan jenazah korban ke rumah sakit.

Menurutnya, dalam kasus kematian tidak wajar, prosedur seharusnya mengedepankan pemeriksaan oleh tim Inafis untuk memastikan penyebab kematian sebelum jenazah dipindahkan.

“Untuk kematian yang tidak wajar, tidak serta-merta jenazah langsung dibawa ke rumah sakit. Seharusnya pihak Inafis yang menangani dan menyimpulkan penyebab kematian,” ujarnya.

Cyprus juga meminta perhatian khusus dari Kapolda Sulawesi Utara agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Bupati Boalemo Rum Pagau Hadiri Zikir dan Doa Pergantian Tahun

“Kami memohon kepada Kapolda Sulut agar persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai aturan. Tidak ada dasar bagi oknum kepolisian mengambil kesimpulan bunuh diri tanpa pemeriksaan Inafis,” katanya.

Sementara itu, Antonius, ayah korban, menyampaikan harapan besar agar aparat kepolisian dapat mengungkap secara tuntas penyebab kematian putrinya.

Ia menegaskan bahwa keluarga sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

“Saya berharap polisi bisa mengungkap tabir kematian anak saya. Kami mohon kepada Bapak Kapolda agar kasus ini dibuka seterang-terangnya,” ucap Antonius.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved