Berita Kriminal Nasional
Modus Towing, Sabu 100 Kg Nyaris Beredar Saat Malam Tahun Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta baru dalam penggagalan penyelundupan sabu seberat 100 kilogram
Polisi kemudian menghentikan truk towing yang mengangkut lima unit mobil.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 53,185 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna emas bergambar durian, tersembunyi di salah satu mobil.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka MJ beserta dua unit telepon genggam dan satu unit kendaraan.
Hasil interogasi terhadap MJ mengungkap adanya pengiriman lanjutan menggunakan truk towing kedua.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka IS pada Jumat, 26 Desember 2025, di kawasan Bubu Logistik Indonesia, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan IS, polisi menyita 49 paket sabu dengan kemasan plastik hitam bergambar durian seberat 50 kilogram.
Paket tersebut juga disembunyikan di dalam dashboard mobil pada sisi samping dan belakang.
Dengan pengungkapan dua tahap tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 99 paket sabu dengan berat bruto 100 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima perintah langsung dari SR yang hingga kini masih diburu aparat.
Atas perbuatannya, MJ dan IS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, polisi terus memburu SR untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KASUS-NARKOBA-Kasat-Narkoba-Polres-Metro-Jakarta-Pusat-AKBP-Wisnu-S-Kuncoro.jpg)