Laporan Palsu

Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor, Pria Ini jadi Tersangka

Upaya seorang pria berinisial R (28) untuk mengelabui aparat kepolisian justru berujung petaka bagi dirinya sendiri.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
CURANMOR - Seorang pria di Tulangbawang ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuat laporan palsu terkait pencurian sepeda motor. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Tulangbawang ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuat laporan palsu terkait pencurian sepeda motor. 
  • Penyelidikan polisi mengungkap motor tersebut justru dijual sendiri oleh pelapor, dengan uang hasil penjualan turut diamankan sebagai barang bukti. 
  • Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kepolisian karena laporan palsu memiliki konsekuensi hukum serius.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Upaya seorang pria berinisial R (28) untuk mengelabui aparat kepolisian justru berujung petaka bagi dirinya sendiri.

Pria tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti merekayasa laporan pencurian sepeda motor yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Kasus ini terungkap di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Baca juga: Liburan Tahun Baru di Gorontalo Besok 01 Januari 2025? Cek Daftar Wilayah Hujan di Gorontalo

Unit Reserse Kriminal Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang berhasil membongkar kebohongan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan kehilangan yang disampaikan pelaku.

Awalnya, R mendatangi Polsek Banjar Agung dan mengaku menjadi korban pencurian.

Ia melaporkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 miliknya raib di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo.

Namun, laporan tersebut memicu kecurigaan penyidik. Sejumlah kejanggalan ditemukan sejak tahap awal penyelidikan, mulai dari keterangan pelapor hingga fakta di lapangan yang tidak saling bersesuaian.

Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman kasus justru menunjukkan fakta sebaliknya.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata tidak dicuri, melainkan telah dijual sendiri oleh pelapor.

Baca juga: Rebutan HP untuk Main Game, Suami Aniaya Istri hingga Masuk Rumah Sakit

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,7 juta.

Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil penjualan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan sebagai barang curian.

Menurut Irwansyah, tindakan membuat laporan palsu bukanlah perkara sepele.

Selain menghambat proses penegakan hukum, perbuatan tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat karena menguras waktu dan sumber daya kepolisian.

Atas perbuatannya, R kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang laporan palsu, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Polres Tulangbawang.

Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kepolisian demi kepentingan pribadi. Setiap laporan yang masuk, kata Irwansyah, akan ditangani secara profesional dan menyeluruh.

Ia menegaskan, apabila suatu laporan terbukti direkayasa atau tidak sesuai fakta, maka pelapor harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved