Berita Nasional
Usai Kantor, Kini Rumah Ade Kuswara Digeledah KPK, Jejak Digital Suap Proyek Diburu
Penyidikan kasus dugaan suap ijon yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terus bergulir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-GELEDAH-Penyidik-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-akhirnya-keluar-d.jpg)
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara
- KPK bergerak ke kawasan Sukadami, Cikarang Selatan, menyasar rumah Ade Kuswara
- KPK menyita 49 dokumen proyek serta lima barang bukti elektronikss
TRIBUNGORONTALO.COM --- Penyidikan kasus dugaan suap ijon yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai masuk ke wilayah paling personal sang kepala daerah dengan menggeledah rumah pribadinya, Selasa (23/12/2025).
Langkah ini dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi selama berjam-jam dan mengamankan sejumlah koper berisi dokumen.
Kali ini, tim KPK bergerak ke kawasan Sukadami, Cikarang Selatan, menyasar rumah Ade Kuswara sekaligus kediaman ayahnya, HM Kunang, yang berada dalam satu kompleks.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu! Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP di pip.kemendikdasmen.go.id
Penggeledahan tersebut bukan tanpa alasan. Penyidik menduga kuat adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi digital yang berkaitan dengan aliran suap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Indikasi itu muncul saat KPK menggeledah kantor dinas pada Senin (22/12/2025).
Dari penggeledahan sebelumnya, KPK menyita 49 dokumen proyek serta lima barang bukti elektronik berupa perangkat komunikasi. Namun, penyidik menemukan sejumlah percakapan penting dalam perangkat tersebut telah dihapus.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, termasuk handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa yang memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan tahun 2026, yang diduga menjadi objek praktik suap ijon.
Penggeledahan rumah pribadi dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan bukti tambahan yang belum tersentuh.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan, pihak swasta atau kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, Ade diduga meminta uang ijon proyek secara rutin kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Praktik tersebut disebut dilakukan melalui perantara sang ayah. Total uang ijon yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp4,7 miliar, sehingga total dana yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.