Minggu, 8 Maret 2026

Nama 3 Jaksa Tertangkap Tangan KPK dalam Kasus Korupsi dan Pemerasan, Ada Kejari hingga Kasintel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring tiga oknum jaksa dalam satu hari.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama 3 Jaksa Tertangkap Tangan KPK dalam Kasus Korupsi dan Pemerasan, Ada Kejari hingga Kasintel
Tribunnews.com
OTT KPK - Dua oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara yang terdiri dari Kepala Kejari dan Kasi Intel tiba di Gedung KPK Jakarta usai terjaring operasi tangkap 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring tiga oknum jaksa dalam satu hari.

Operasi tersebut dilakukan serentak di tiga wilayah berbeda pada Kamis (18/12/2025), yakni Provinsi Banten, Kota Bekasi Jawa Barat, serta Kalimantan Selatan.

Dalam rangkaian OTT itu, KPK mengamankan total 25 orang.

Dari Bekasi diamankan enam orang, dari Banten sembilan orang, dan dari Kalimantan Selatan sebanyak 10 orang.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,7 Guncang Bolaang Uki Bolsel, Terjadi di Kedalaman 95 Kilometer

Dari puluhan pihak yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan aparat penegak hukum dari institusi kejaksaan.

Ketiga jaksa tersebut adalah:

1.Redy Zulkarnain, pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

2.Albertinus Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara

3.Asis Budianto yang menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dua oknum jaksa dari Hulu Sungai Utara, yakni Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari setelah terjaring OTT di Kalimantan Selatan.

Keduanya langsung digiring penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Pantauan di lokasi, Albertinus Napitupulu tampak mengenakan kaus abu-abu, celana panjang hitam, sepatu, serta masker.

Ia membawa sebuah tas dan memilih diam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Sementara Asis Budianto datang dengan kondisi tertutup, mengenakan jaket hitam, hoodie menutupi kepala, masker medis berwarna biru muda, serta membawa dua buah tas saat masuk ke gedung KPK.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang tengah didalami oleh penyidik.

Selain aspek penindakan, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan para jaksa yang terjerat OTT tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Albertinus Napitupulu tercatat sebagai jaksa dengan total kekayaan paling besar dibanding dua rekannya.

Harta Kekayaan

Mengacu pada LHKPN per 22 Januari 2025, Albertinus memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.124.000.000 atau sekitar Rp 1,12 miliar.

Dalam laporan tersebut, ia tercatat tidak memiliki utang. Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri dan berlokasi di Jakarta Timur.

Dua aset properti yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi dengan bangunan 45 meter persegi senilai Rp 500 juta, serta satu lagi tanah dan bangunan senilai Rp 600 juta.

Untuk kategori alat transportasi, Albertinus hanya melaporkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2008 senilai Rp 9 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 10 juta.

Sementara itu, harta kekayaan Redy Zulkarnain justru tercatat jauh lebih kecil.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya ke KPK pada 12 Februari 2025 untuk periode 2024, total kekayaan Redy hanya sebesar Rp 197.082.104.

Dalam laporan tersebut, Redy tidak memiliki aset tanah maupun bangunan.

Kekayaannya didominasi satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp 180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 17.082.104.

Nilai kekayaan ini menjadi sorotan publik karena tidak sebanding dengan dugaan nilai pemerasan yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Hingga kini, data LHKPN milik Asis Budianto belum diperoleh.

Perkembangan lain yang turut menyedot perhatian adalah penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Redy Zulkarnain di wilayah Banten.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut dari KPK.

Pengambilalihan ini menimbulkan sorotan karena surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejagung diketahui diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT oleh KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa.

Serah terima penanganan perkara beserta para pihak terduga dilakukan secara seremonial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Sementara untuk dua oknum jaksa dari Hulu Sungai Utara, KPK menegaskan proses hukum masih berjalan.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan awal tindak pidana pemerasan yang menyeret aparat penegak hukum tersebut.

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” pungkas Asep. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved