Berita Nasional
Oknum Polisi NTT Dilaporkan Cabuli Anak Tiri, Ibu Lapor Polisi hingga Kasus Ditangani Propam
Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Aipda SAT (45)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Viral-xvhjv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Aipda SAT (45) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, LJT (12), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Laporan tersebut dibuat oleh ibu kandung korban, MI (41), ke Polsek Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (13/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: 3 Alasan Buruh Tolak UMP 2026 yang Disahkan Presiden Prabowo, KHL dan Alfa Jadi Sorotan
“Betul, kasusnya kini ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi di rumah keluarga mereka di Kecamatan Alak. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar rumah.
Pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras kemudian mencabuli anak tirinya. Korban sempat melawan sehingga aksi pelaku terhenti.
Ketakutan, korban mengurung diri di kamar dan segera menghubungi ibunya untuk pulang.
Sesampainya di rumah, sang ibu mendapati pelaku masih mengonsumsi minuman keras. Korban lalu menceritakan seluruh kejadian kepada ibunya.
Laporan ke Polisi
Merasa marah dan tidak terima, MI langsung membawa anaknya ke Polsek Alak untuk melaporkan perbuatan suaminya.
Karena pelaku merupakan anggota Polda NTT, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.
(*)