Protes Perpol Baru

Aktivis Protes Perpol Baru, Dinilai Langgar Putusan MK Soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencabut aturan

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aktivis Protes Perpol Baru, Dinilai Langgar Putusan MK Soal Polisi Isi Jabatan Sipil
Tribunnews.com
DESAK KAPOLRI - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti. Ia mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencabut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik keras.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencabut aturan baru tersebut karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perpol yang diteken 9 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk mencantumkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi polisi aktif.

Bagi Ray, substansi aturan ini justru berlawanan dengan mandat MK yang secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

“Jika dalam putusan MK nyata-nyata dinyatakan bahwa anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan nonkepolisian, dalam peraturan ini malah ditegaskan jabatan yang dapat diduduki polisi aktif,” ujar Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (12/12/2025).

MK: Larangan Berlaku Seketika, Perpol Justru Tak Mencantumkan Putusan
Ray menilai Perpol 10/2025 mengabaikan inti Putusan MK 114/2025 yang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Dengan dihapusnya frasa itu, seluruh bentuk penugasan polisi aktif di jabatan nonkepolisian otomatis dilarang.

“Putusan MK bersifat seketika. Begitu putusan dibacakan, ia langsung berlaku,” kata Ray.

Ia juga mengkritik bahwa Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Nomor 2/2002 dan tidak mencantumkan Putusan MK 114/2025, sehingga semangat pembatasan justru tidak hadir dalam regulasi.

“Semangat aturan ini bukan membatasi, tapi memastikan bahkan melegalkan praktik polisi menjabat di kementerian atau lembaga di luar fungsi kepolisian,” tegasnya.

17 Kementerian dan Lembaga Bisa Diisi Polisi Aktif

Dalam Perpol 10/2025, penugasan anggota Polri ke luar struktur dijelaskan mulai Pasal 1 hingga Pasal 3. Tugas dapat dilakukan di dalam atau luar negeri, mencakup kementerian, lembaga negara, komisi, hingga organisasi internasional.

Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri.

Ray menyoroti beberapa posisi yang disebutkan justru tidak terkait fungsi kepolisian, misalnya di ESDM, ATR/BPN, KKP, maupun OJK.

Dinilai Bertentangan dengan Arah Reformasi Polri

Ray menegaskan Perpol 10/2025 tidak hanya berbenturan dengan putusan MK, tetapi juga bertentangan dengan gagasan reformasi Polri yang menekankan pemisahan profesional antara tugas kepolisian dan jabatan sipil.

Karena itu, ia mendesak Kapolri untuk membatalkan Perpol tersebut dan segera menyerasikan regulasi dengan Putusan MK 114/2025.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved