BLT Kesra
2 Cara Cek Penerima BLTS Kesra Rp900 Ribu, Pencairan Berakhir Desember Ini
Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Masyarakat (BLTS Kesra) akan segera berakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilusrasi-penerima-BLT-Simak-Cara-cek-penerima-BLTS-Kesra-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Masyarakat (BLTS Kesra) akan segera berakhir.
Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan lebih dari 28 juta keluarga penerima manfaat telah mendapatkan hak mereka paling lambat Desember 2025.
Bantuan sosial senilai Rp900 ribu ini telah disalurkan sejak Oktober lalu.
BLTS Kesra ini sudah diterima oleh 15 juta KPM pada tahap pertama.
“Tahap kedua ada hampir 12 juta tengah proses penyaluran. Pada tahap pertama itu ada 15 juta lebih yang sudah tersalurkan, dan nanti tahap ketiga ada sekitar 8 juta yang disalurkan,” jelas Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari KompasTV.
Cara Cek Nama di Daftar Penerima
Lewat Situs Resmi
1. Buka browser di ponsel atau komputer, kemudian akses alamat
https://cekbansos.kemensos.go.id.
Ini adalah portal resmi Kementerian Sosial untuk pengecekan status bantuan sosial.
2. Di halaman utama, Anda akan melihat formulir yang harus diisi lengkap. Mulai dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai alamat domisili Anda.
3. Setelah data wilayah terisi, masukkan nama lengkap persis seperti yang tertulis di KTP. Kesalahan penulisan sekecil apa pun bisa membuat sistem gagal mengenali data.
4. Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi, lalu klik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses dan menampilkan hasilnya: apakah Anda terdaftar sebagai penerima beserta status pencairannya.
Pakai Aplikasi Cek Bansos
Cara ini lebih praktis bagi yang sering menggunakan ponsel. Pertama, unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
1. Buka aplikasi setelah terpasang, lalu pilih menu "Cek Bansos" di halaman utama. Anda akan diminta mengisi data wilayah domisili lengkap: provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Pastikan tidak ada kesalahan ketik untuk menghindari kegagalan pencarian.
3. Selesaikan verifikasi keamanan yang muncul, bisa berupa captcha atau soal matematika sederhana. Kemudian tekan tombol "Cari Data".
4. Jika nama Anda tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan serta status pencairannya. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Hasil pengecekan menunjukkan Anda terdaftar namun bantuan belum masuk rekening?
Segera datangi bank penyalur atau kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli. Tanyakan status pencairan dan klarifikasi jika ada kendala administrasi.
Tanda Bila Jadi Penerima BLT Rp900 Ribu
1. Terdaftar di situs resmi Kemensos
- Jika kamu penerima, akan muncul hasil bertuliskan: “Nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial” dan akan ditampilkan jenis bantuannya (PKH, BPNT, atau BLT Kesra).
- Jika tidak terdaftar, muncul pesan: “Tidak ditemukan data penerima.”
2. Menerima surat pemberitahuan dari pemerintah desa/kelurahan
Biasanya sebelum pencairan, petugas desa atau pendamping sosial akan:
- Mengantarkan surat undangan pencairan atau surat pemberitahuan KPM.
- Di dalamnya ada nama penerima, NIK, jenis bansos, dan lokasi pencairan (Kantor Pos atau bank).
- Surat ini adalah tanda paling jelas kamu termasuk penerima aktif.
3. Ada pemberitahuan dari Bank Himbara atau Kantor Pos
- Jika penerimaan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), biasanya ada SMS pemberitahuan saldo masuk atau notifikasi dari aplikasi mobile banking.
- Jika lewat Kantor Pos, kamu bisa dapat info melalui pengumuman desa atau dihubungi langsung oleh petugas untuk jadwal pencairan.
4. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Kamu bisa cek di laman daerah masing-masing atau melalui Dinas Sosial setempat apakah namamu ada di DTKS — ini dasar utama penentuan penerima bansos.
(TribunGorontalo.com/KompasTV)
Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dan TribunPriangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.