Minggu, 26 April 2026

Bansos 2025

Penerima Bansos Wajib Gabung Koperasi? Ini Penjelasan Menkop Ferry

Calon penerima berbagai bantuan sosial pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bantuan pangan nontunai

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penerima Bansos Wajib Gabung Koperasi? Ini Penjelasan Menkop Ferry
TribunGorontalo.com
BANTUAN SOSIAL -- Bansos Lansia PKH November 2025 resmi disalurkan bagi warga lanjut usia yang tercatat dalam DTSEN. 
Ringkasan Berita:
  • Calon penerima PKH dan bansos pangan diwajibkan menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai usulan Mensos Gus Ipul dan Menkop Ferry Juliantono. 
  • MoU kedua kementerian ditunda karena agenda internal PBNU. 
  • Kebijakan ini diproyeksikan menambah hingga 25 juta anggota baru koperasi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Calon penerima berbagai bantuan sosial pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bantuan pangan nontunai, diwajibkan terdaftar sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ketentuan tersebut diungkap Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang menyebut aturan ini merupakan keinginan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Ferry memaparkan bahwa Mensos berharap seluruh calon penerima manfaat diarahkan menjadi anggota koperasi agar penyaluran bantuan lebih efektif dan penerima mendapatkan tambahan manfaat ekonomi dari sisa hasil usaha koperasi.

“Sehingga mereka yang tadinya ada di desil 1 atau 2 bisa naik,” kata Ferry dalam Kompas100 CEO Forum di ICE BSD, Tangerang, Rabu (26/11/2025).

Baca juga: 118 ASN Kota Gorontalo Keluyuran di Jam Kerja, Langsung Diminta Apel Khusus

Rencana penandatanganan MoU antara Kemenkop dan Kemensos sebenarnya dijadwalkan Kamis (27/11/2025), namun ditunda karena Gus Ipul tengah menangani dinamika internal PBNU sebagai Sekjen.

Penandatanganan ditargetkan berlangsung pekan depan.

Ferry juga mengungkapkan terobosan tersebut berpotensi menambah sedikitnya 25 juta anggota baru koperasi, berasal dari calon penerima bansos yang wajib masuk KDKMP.

“Ini juga menambah signifikan KPI Kementerian Koperasi,” ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved