Skincare dan Kosmetik Berbahaya
Konsumen Diminta Hati-Hati, 34 Skincare Positif Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ditarik BPOM
BPOM tarik 34 produk skincare dari pasaran setelah ditemukan mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang berisiko bagi kesehatan.
Ringkasan Berita:
- BPOM menarik 34 produk skincare dan kosmetik yang beredar di pasaran karena mengandung kandungan yang berbahaya.
- Kandungan tersebut seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinot, timbal, dan lain sebagainya.
- Tak hanya produk impor saja yang terjaring, tapi produk lokal juga ikut terangkat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jenis produk skincare.
Sebab, saat ini banyak skincare yang dijual bebas padahal mengandung kandungan berbahaya untuk kesehatan.
Seperti 34 produk skincare yang ditemukan BPOM.
Produk skincare ini terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Produk-produk ini berpotensi menimbulkan efek samping serius mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ tubuh.
Penertiban ini dilakukan melalui pencabutan izin edar, penghentian produksi dan peredaran produk tersebut.
Dilansir dari Tribunmanado.co.id, berikut daftar dengan rincian: Nama Produk - Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan - Pemilik Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan - Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash - NA18241207746 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster - NA18240113838 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat dan Hidrokinon
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream - NA18220105352 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat dan Hidrokinon
4. CHARISMALUX Acne Treatment - NA18230103345 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Flusinolon asetonida
5. CHARISMALUX Extra Whitening - NA18231900773 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne - NA18210101820 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat dan flusinolon asetonida
7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG - NA18241901009 - PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok, Jabar - Flusinolon asetonida
8. HRA COSMETIC Facial Wash - NA18241210400 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri dan Hidrokinon
9. HRA COSMETIC Toner - NA18241210401 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
10. KHOJATI DELUX SURMA - NA17201200004 - PT Gautama Indah Perkasa - Timbal
11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream - NA18230115694 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Hidrokinon
12. MILA GLOW Night Cream - NA18240118751 - CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat dan hidrokinon
13. MUFIA Brightening Night Cream - NA18230110370 - PT Nose Herbal Indo - Kota Jakarta Utara, DKI - Merkuri
14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster N/S by Nhunu Shop - NA18240102949 - PT Mentari Global Kosmetika - Kab. Boyolali, Jateng - Merkuri
15. NAYURA BEAUTY Toner - NA18241210378 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
16. NCGLOW Day Cream - NA18250100545 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Hidrokinon
17. NCGLOW Facial Wash NA18251200379 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
18. NCGLOW Night Cream Premium - NA18250100427 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
19. NEW WSP Day Cream - NA18240104432 - CV Duta Jaya Makmur - Kab. Sidoarjo, Jatim - Merkuri
20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream - NA18240101360 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Flusinolon asetonida
21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone - NA17221200014 - PT Sinar Cahaya Anugerah - Kab.Tangerang, Banten - Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)
22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red - NA17231500001 PT Sinar Cahaya Anugerah - Kab. Tangerang, Banten - Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)
23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone - NA17221200013 - PT Sinar Cahaya Anugerah - Kota Jakarta Barat, DKI Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)
24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster - NA18240113125 PT. Amanah Kosmetik Indonesia - Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat dan klobetasol propionat
25. SH BEAUTY Night Cream NA18220112879 PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok Asam retinoat
26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream - NA18210102681 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat dan hidrokinon
27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream - NA18220107775 - PT Zoey Cosmedica Putra - Kota Depok, Jabar - Asam retinoat, hidrokinon, dan flusinolon asetonida
28. SW GLOW'S Handbody NA18240102946 - PT Kasyara Sula Maju - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream - NA18240118845 CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Asam retinoat
30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening - NA18240111168 - PT. Amanah Kosmetik Indonesia - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash NA18241207495 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Merkuri
32. WBYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect - NA18241702232 - CV Arasy Cosmetindo - Kota Makassar, Sulsel - Hidrokinon
33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow NA18240112662 - CV Arasy Cosmetindo, - Kota Makassar, Sulsel - Hidrokinon
34. MC / - MC / - - Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat
Itulah 34 produk skincare yang terbukti memiliki kandungan berbahaya di dalamnya.
Untuk gambar dari masing-masing produk, dapat anda lihat dalam tautan ini : Lampiran http://pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada
Penjelasan BPOM RI
Dari 34 produk skincare yang didapat, ternyata masih sebagian besar produk masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Kosmetik tersebut ada produk lokal dan kosmetik impor.
Dari hasil pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Bahaya bagi kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan dalam kosmetik sangat bervariasi dan akan menimbulkan efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip TribunManado.co.id dalam laman pom.go.id, Selasa 18 November 2025.
“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuh Taruna.
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” urai Taruna Ikrar.
BPOM dengan tegas mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.
Konsumen diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya atau dilarang, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/srget5ryeh56u.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.