Gaji Pensiunan

Ini Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Lengkap per Golongan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Simak besaran gaji pensiunan PNS 2025 per golongan menurut PP Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada kenaikan baru untuk bulan November ini.

via Kompas.com
ILUSTRASI - Simak besaran gaji pensiunan PNS 2025 per golongan menurut PP Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada kenaikan baru untuk bulan November ini. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
  • Isu kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen adalah hoaks, bukan informasi resmi.
  • Pemerintah dan Menteri Keuangan sama-sama membantah adanya kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun ini.
  • Maka dari itu, pensiunan disarankan untuk terus memantau informasi resmi melalui PT Taspen dan Kemenkeu

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pensiunan PNS di Indonesia saat ini tengah menghadapi isu kenaikan gaji di tahun ini.

Mereka termakan isu gaji pensiunan bakal dinaikkan sebesar 12 persen dan akan dilakukan pencairan pada bulan November 2025 ini.

Namun, hingga saat ini pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa isu kenaikan gaji ini tidak benar adanya.

Dilansir dari TribunPalu.com, Kabar tersebut ramai dibahas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda quick wins pemerintah, termasuk kenaikan gaji ASN.

Namun, apakah benar pensiunan PNS juga mendapatkan kenaikan tahun ini?

Baca juga: Trakindo Utama Buka 12 Lowongan Kerja November 2025, Terima Tamatan SMK, D3, dan S1

Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Ada Dasar Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi mengenai isu tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun Perpres 79/2025 mengatur penyesuaian gaji bagi ASN aktif, kebijakan tersebut belum mencakup pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Purbaya menyebut pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pencairan rapel maupun kenaikan manfaat pensiun pada November 2025.

Rencana penyesuaian gaji pensiunan, menurut Purbaya, masih berada pada tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Taspen: Informasi Kenaikan 12 Persen Adalah Hoaks

Tak hanya pemerintah, PT Taspen juga merilis pernyataan resmi untuk meluruskan isu yang beredar.

Taspen menegaskan bahwa informasi kenaikan pensiun sebesar 12 persen tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.

Baca juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini

Pembayaran manfaat pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga hingga saat ini belum ada kenaikan maupun rapel gaji pensiunan.

Taspen meminta pensiunan untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada unggahan media sosial atau pihak tak berkredibel yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Gaji Pensiunan Saat Ini Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024

Berikut nominal gaji pokok pensiunan sesuai aturan terakhir PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya, tanpa penyesuaian baru.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan Resmi dari PT Taspen

Lalu Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik?

Untuk saat ini belum ada tanggal resmi kapan kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan. 

Pemerintah masih meninjau regulasi bersama kesiapan fiskal nasional.

Agar terhindar dari hoaks, pensiunan disarankan memantau perkembangan melalui:

  • Website resmi PT Taspen
  • Pengumuman Kementerian Keuangan
  • Kanal pemerintah yang terverifikasi
  • Informasi dari Kementerian PANRB. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved