Kamis, 12 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini

Pemerintah merilis ketetapan resmi gaji dan tunjangan pensiunan PNS tahun 2025. Semua nominal kini diatur jelas melalui PP 8/2024.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini
freepik.com
GAJI PENSIUNAN - Pemerintah merilis ketetapan resmi gaji dan tunjangan pensiunan PNS tahun 2025. Semua nominal kini diatur jelas melalui PP 8/2024. 

4A: Rp2.305.000 – Rp4.307.000

4B: Rp2.416.000 – Rp4.516.000

4C: Rp2.535.000 – Rp4.733.000

4D: Rp2.664.000 – Rp4.969.000

4E: Rp2.802.000 – Rp5.127.000

Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tunjangan melekat sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari gaji pokok)

Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600

Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800

Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900

Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700

2. Tunjangan Anak (2?ri gaji pokok, maksimal 2 anak)

Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120

Golongan II: Rp34.960 – Rp61.560

Golongan III: Rp39.420 – Rp82.180

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved