Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan Resmi dari PT Taspen

Kabar baik bagi para pensiunan PNS. PT Taspen memastikan gaji dan tunjangan bulanan segera cair penuh sesuai golongan dan masa kerja.

Ilustrasi
THR PNS: Segini Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, Pensiunan yang akan Cair Bulan Maret 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. 
Ringkasan Berita:
  • PT Taspen menjadwalkan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS pada 1 Desember 2025.
  • Pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan, sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
  • Rincian gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan I hingga IV dan masa kerja terakhir.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan naiknya berbagai biaya harian, perhatian terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik. 

Pemerintah terus berupaya menjaga kepastian hak-hak keuangan para pensiunan agar tetap terpenuhi dengan aman dan teratur. 

Berbagai regulasi baru pun disiapkan untuk memastikan bahwa hak para pensiunan dihitung secara transparan dan disalurkan tanpa hambatan melalui lembaga resmi seperti PT Taspen.

Dilansir dari TribunTrends.com, proses pencairan gaji dan tunjangan ini dilaksanakan dengan mengacu pada payung hukum yang kuat dan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan inilah yang menjadi landasan utama, menetapkan secara rinci besaran gaji pensiunan PNS untuk seluruh tingkatan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. 

Dengan adanya ketentuan yang jelas ini, kepastian besaran dana yang diterima sudah terjamin.

Tanggal Pencairan dan Jaminan Tanpa Potongan

Penantian para pensiunan PNS akan segera berakhir. 

Dana tersebut dipastikan akan masuk ke rekening tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Desember 2025.

Pencairan ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. 

Yang lebih menggembirakan, dana yang disalurkan adalah penuh, tanpa adanya tambahan pemotongan apa pun. 

Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir saat pensiunan masih aktif sebagai PNS.

Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses pengiriman dana melalui Taspen akan berjalan dengan standar aman, cepat, dan tepat waktu.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Sesuai PP No. 8 Tahun 2024

Sebagai acuan resmi, berikut adalah rincian besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I:

1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II

2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000

2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III

3A: Rp1.971.000 – Rp3.575.000

3B: Rp2.039.000 – Rp3.742.000

3C: Rp2.116.000 – Rp3.917.000

3D: Rp2.203.000 – Rp4.109.000

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan IV

4A: Rp2.305.000 – Rp4.307.000

4B: Rp2.416.000 – Rp4.516.000

4C: Rp2.535.000 – Rp4.733.000

4D: Rp2.664.000 – Rp4.969.000

4E: Rp2.802.000 – Rp5.127.000

Tidak hanya gaji pokok saja yang akan diterima, bahkan pensiunan juga akan menerima tunjangan melekat.

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran 10 persen dari gaji pokok yang diterima

Contoh penerimaan:

Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600

Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800

Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900

Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700

2. Tunjangan Anak

Besaran: 2?ri gaji pokok, maksimal untuk 2 anak

Contoh penerimaan:

Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120

Golongan II: Rp34.960 – Rp61.560

Golongan III: Rp39.420 – Rp82.180

Golongan IV: Rp46.100 – Rp102.540

3. Tunjangan Pangan

Sebesar Rp72.420 per orang per bulan, maksimal 4 jiwa dalam satu Kartu Keluarga.

Gabungan gaji pokok dengan tunjangan sehingga total penerimaan pensiunan PNS bisa mencapai lebih dari Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Gaji dan tunjangan bulanan ini sebagai wujud apresiasi negara atas pengabdian para ASN pada tugasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved